Pelanggaran Syariat
Awal Tahun, Jumlah Pelanggar Hukum Jinayat di Aceh Tamiang Separuh dari Total Tahun Lalu
Pemkab Aceh Tamiang sendiri melalui Dinas Syariat Islam sudah berupaya mengatasi persoalan ini dengan mengundang pelajar pada setiap eksekusi dilaksan
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Warga menyaksikan seorang terpidana saat akan menjalani eksekusi di Islamic Center Aceh Tamiang. Pelaksanaan eksekusi dilakukan terbuka dan mengundang pelajar agar memberikan edukasi dan efek jera.
Bila sebelumnya hukum jinayat yang ditangani hanya sebatas tiga perkara yaitu khalwat, khamar dan maisir, kini bertambah banyak, di antaranya perkara zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf dan liwath.
"Saya berpikir dengan bertambahnya perkara yang ditangani, wajar bila jumlah terpidananya bertambah," beber Rahmad.
Kajian lain penyebab bertambahnya jumlah terpidana ini bisa dikaitkan dengan pola penegakan hukum yang dilakukan polisi syariah.
Bisa jadi kata dia, aparat penegak hukum tidak memandang bulu dalam menegakan hukum.(*)
Tags
Pelanggar Hukum Jinayat di Aceh Tamiang Sudah Sepa
Hukum Jinayat di Aceh Tamiang
wewenang Mahkamah Syariah
Rekomendasi untuk Anda