Pelanggaran Syariat

Awal Tahun, Jumlah Pelanggar Hukum Jinayat di Aceh Tamiang Separuh dari Total Tahun Lalu

Pemkab Aceh Tamiang sendiri melalui Dinas Syariat Islam sudah berupaya mengatasi persoalan ini dengan mengundang pelajar pada setiap eksekusi dilaksan

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Warga menyaksikan seorang terpidana saat akan menjalani eksekusi di Islamic Center Aceh Tamiang. Pelaksanaan eksekusi dilakukan terbuka dan mengundang pelajar agar memberikan edukasi dan efek jera. 

Bila sebelumnya hukum jinayat yang ditangani hanya sebatas tiga perkara yaitu khalwat, khamar dan maisir, kini bertambah banyak, di antaranya perkara zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf dan liwath.

"Saya berpikir dengan bertambahnya perkara yang ditangani, wajar bila jumlah terpidananya bertambah," beber Rahmad.

Kajian lain penyebab bertambahnya jumlah terpidana ini bisa dikaitkan dengan pola penegakan hukum yang dilakukan polisi syariah.

Bisa jadi kata dia, aparat penegak hukum tidak memandang bulu dalam menegakan hukum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved