Berita Lhokseumawe
Miliki Jimat hingga Tiga Kali Beraksi, Dua Tersangka Hipnotis asal Riau dan Sumbar Dibekuk di Aceh
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk benda yang dikatakan sebagai jimat, yakni batu bulat berwarna putih.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Selanjutnya menyuruh korban masuk ke dalam mobil.
Sedangkan teman E, yakni D berposisi pura-pura tidur di jok belakang.
• Sebanyak 120 Desa di Bireuen belum Ajukan Pencairan Bantuan DD dan ADG, Ini Harapannya
Gaya D pura-pura tidur, diyakini merupakan sebuah syarat agar korban bisa terhipnotis.
Saat korban sudah masuk dalam mobil, maka awalnya menawarkan minum air mineral satu gelas.
Setelah itu, tersangka lalu meminta pinjam uang.
"Bapak ada uang, bisa bapak pinjamkan uang pada saya untuk ongkos pulang ke Padang. Karena saya tidak ada uang," kata Ipda Irwansyah mengulangi kata-kata tersangka.
Didampingi Wakilnya Ipda Faisal, Iptu Irwansyah melanjutkan, setelah mendengar itu, korban langsung mengeluarkan dompet dan selanjutnya menyerahkan kepada tersangka.
Tersangka pun mengambil semua uang dalam dompet sekitar Rp 1 juta.
Selanjutnya, korban pun ke luar dari mobil.
Namun sebelum ke luar dari mobil, tersangka sempat memasukan kembali dompet ke celana korban.
Setelah turun dari mobil, korban pun baru sadar.
Selanjutnya, melaporkan kepada anggota Polsek Banda Sakti dan Koramil Banda Sakti yang kebetulan ada di lokasi.
"Selanjutnya dilakukan pengejaran. Kedua tersangka pun berhasil ditangkap," paparnya.
Sesuai keterangan tersangka E, dia bisa menghipnotis korban karena memiliki benda berupa batu warna putih.
Lalu, aksi menghipnotis korban di Aceh diakui tersangka sudah berlangsung empat kali.
Tiga kali di Banda Aceh dan satu kali di Lhokseumawe.
Atas aksinya tersebut, maka tersangka kini dibidik dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
• Bima Arya Positif Corona, Gejala yang Ia Rasakan Kerap Disepelekan Banyak Orang