Corona di Aceh

Antisipasi Corona, Sebelum dan Selesai Disidangkan, Tahanan di Lapas Lhoksukon Harus Lakukan Hal Ini

tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB diperiksa suhu tubuh sebelum dibawa ke PN Lhoksukon Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Lapas Kelas IIB Lhoksukon
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon Aceh Utara disemprot dengan cairan kimia untuk pencegahan virus corona beberapa hari lalu. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Dalam beberapa hari terakhir-terakhir ini tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB diperiksa suhu tubuh sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara untuk mengikuti proses sidang.

Selain itu, setelah selesai mengikuti sidang, ketika dibawa pulang untuk masuk ke dalam Lapas juga diperiksa suhu tubuh.

Bahkan, mereka juga diharuskan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. 

Hal tersebut dilakukan pihak Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Gawat, Sudah 17 Provinsi di Indonesia Terjangkit Corona, 13 Daerah di Aceh Berstatus Waspada

“Bukan hanya tahanan, tapi juga pengunjung yang ingin menjenguk tahanan atau narapidana kita haruskan mencuci tangan, dan diperiksa suhu tubuh,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Sabtu (21/3/2020). 

Hindari Terpapar Covid-19, Gunakan Cootton Buds Sebagai Pengganti Jari untuk Menekan Tombol Lift

Selain itu pihaknya juga sudah mengadakan sosialisasi kepada napi dan tahanan dengan menggandeng Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Napi dan Tahanan juga diajari cara mencuci tangan yang benar guna mengantisipasi penyebaran virus.

Langkah lain yang dilakukan Lapas Kelas IIB Lhoksukon untuk mencegah penyebaran virus corona.

Termasuk dengan melakukan penyemprotan desinfektan secara menyeluruh baik dalam blok maupun dalam ruang sel tahanan.

Kapolri Keluarkan Maklumat Larang Warga Berkumpul, Jangan Timbun Sembako, yang Melanggar Ditindak

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-OT.02.02 Tahun 2020.

Tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Kemenkumham. 

”Kita sudah melaksanakan perintah pencegahan, semoga virus yang mematikan tersebut tidak menyerang sampai ke Lapas dan lingkungan kita,” harap Yusnaidi.

Ditambahkan jumlah pengunjung juga akan dibatasi selama masih dalam status darurat Corona.

Ia berharap para keluarga agar dapat memaklumi demi kepentingan kesehatan.

“Pemeriksaan suhu tubuh terhadap tahanan yang akan mengikuti sidang dan terhadap pengunjung rutin kita lakukan setelah ada intruksi tersebut,” pungkas Yusnaidi SH.(*)

Bener Meriah Perketat Perbatasan, Pengguna Jalan Diperiksa Suhu Tubuh untuk Cegah Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved