Beruang Madu
Satreskrim Polres Simeulue dan BKSDA Evakuasi Beruang Madu
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya beruang madu yang diperkirakan berumur 1,8 tahun itu, diamankan dari warga Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, ber
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Satreskrim Polres Simeulue bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Aceh, mengevakuasi seekor beruang madu yang sejak 13 Maret 2020 diamankan personel unit II Tipidter Satreskrim Polres setempat.
Untuk diketahui, bahwa sebelumnya beruang madu yang diperkirakan berumur 1,8 tahun itu, diamankan dari warga Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, berinisial RS.
• 9 Tenaga Medis RSUD Cut Nyak Dhien Diisolasi, Setelah Tangani Seorang PDP Covid-19 di Meulaboh
• Viral, Pasangan Pengantin Ini Menikah dari Luar Pagar Agar Terhindar dari Virus Corona
• Diawali Azan, Warga di Aceh Utara 7 Malam Keliling Kampung Sambil Zikir agar Dijauhkan dari Corona
Setelah diamankan, jajaran Polres Simeulue langsung melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi SDA Aceh.
"Dari BKSDA sudah tiba di Polres Simeulue dan bertemu dengan KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Hendra Jamiswar, untuk berkoordinasi terkait beruang madu tersebut dan selanjutnya mengevakuasi beruang madu untuk dibawa ke Banda Aceh," ujar seorang personel unit II Tipidter Satreskrim Polres, kepada Serambinews.com, Sabtu (21/3/2020).(*)