Sabtu, 2 Mei 2026

Viral

Viral, Pasangan Pengantin Ini Menikah dari Luar Pagar Agar Terhindar dari Virus Corona

Dalam video itu penghulu nikah bernama Jamaluddin mengucapkan akad nikah dari balik pagar tanpa menyentuh tangan mempelai pria.

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/twitter
Tangkap layar pasangan pengantin yang menikah dari luar pagar. 

Laporan Agus Ramadhan I Banda Aceh

SERAMBIEWS.COM, BANDA ACEH - Sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik viral di media sosial twitter.

Pasalnya, video itu memperlihatkan pasangan yang hendak menikah harus menjaga jarak satu sama lain.

Uniknya, penguhulu yang akan menikahkan pasangan itu harus berdiri dari dalam pagar rumahnya.

Dalam video itu penghulu nikah bernama Jamaluddin mengucapkan akad nikah dari balik pagar tanpa menyentuh tangan mempelai pria.

“Saya nikahkan engkau dengan Nur Sabrina yang telah mewalikannya kepada ku dengan emas kawinnya 2.845 ringgit dibayar tunai,” demikian kata yang diucapkan penghulu nikah.

“saya terima nikahnya...” ucap pengantin pria.

Lantas, sang penghulu mengetuk pagar yang menandakan sahnya pernikahan itu

“sah, sah, udah bisa balik” ucap penghulu.

Video yang diunggah oleh @mohdkautharr pada Jumat (20/3/2020) telah ditonton lebih dari 183,9 ribu tayangan dan sudah di-retweet lebih dari 8 ribu lebih dan disukai lebih dari 9 ribu lebih.

Melansir dari Harian Metro, Sabtu (21/3/2020), kejadian itu berada di rumah Jamaluddin, di Taman Seraya, Sungai Petani, Malaysia.

Jamaluddin mengatakan bahwa dia telah mengambil langkah sedemikian rupa untuk kepentingan publik dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Karena masjid tidak dapat digunakan pada saat ini, pernikahan harus diadakan di rumah dan saya tidak ingin itu diadakan di rumah pengantin wanita karena sulit untuk mengontrol jumlah tamu,” katanya.

"Jadi, pasangan itu harus datang ke rumah saya dan saya juga membatasi kehadiran tidak lebih dari 12 orang termasuk saya dan saksi pernikahan," katanya.

Selain itu, Jamaluddin mengatakan dia juga memastikan bahwa setiap tamu harus berada dalam jarak satu meter dari tempat dia berdiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved