Berita Langsa

Akun FB Nya Digunakan Pelaku Menipu, Pemuda Ini Diamankan Polres Langsa

Menurut Kasat Reskrim, pada Bulan Maret 2019 tersangka RM (21) memberikan akun Facebook miliknya kepada tersangka FR (DPO).

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah) didampingi petugas Reskrim lainya, memperlihatkan barang bukti dan pemuda RM. 

Menurut Kasat Reskrim, pada Bulan Maret 2019 tersangka RM (21) memberikan akun Facebook miliknya kepada tersangka FR (DPO). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan seorang pemuda berinisial RM (21), warga Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, terkait tindak pidana manipulasi akun facebook.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto DH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Selasa (24/03/2020) mengatakan, perkara dugaan tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan informasi elektronik dengan akun Facebook atas nama Raja Bacan.

Modus operandinya, sebut Iptu Arief, pemuda RM awalnya memberikan akun sekaligus password facebook miliknya kepada tersangka FR yang menjadi pelaku utama kini masuk Daftar Pencairan Orang (DPO).

Pada saat itu, tersangka FR memberikan uang kepada RM hanya Rp 50 ribu, setelah tersangka FR berhasil melakukan penipuan online terhadap korbannya.

Akun facebook RM digunakan untuk melakukan penipuan online oleh tersangka FR.

Dengan cara memasang foto orang lain untuk membuat calon korbannya merasa yakin.

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Kafe di Lhokseumawe Hanya Bisa Layani Pembelian Bungkus

RSU Teuku Umar Calang Rawat Pasien ODP, Rencanakan Dirujuk ke Banda Aceh

Empat Remaja Wajib Melapor, Setelah Dikembalikan Keluarga  

Tapi batu yang dikirimkan kepada korban tidak sesuai dengan gambar yang diperlihatkan sebelumnya.

Setelah mengetahui hal itu, RM tidak melaporkan kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya itu, tersangka RM dipersangkakan Pasal 35 Jo 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.

Menurut Kasat Reskrim, pada Bulan Maret 2019 tersangka RM (21) memberikan akun Facebook miliknya kepada tersangka FR (DPO).

Pemuda RM pernah diberikan uang Rp 50.000 dan dia mengetahui uang tersebut hasil jual batu akik.

Pada saat RM memberikan akunnya itu, pelaku masih ingat memajang foto profil batu akik.

Pada bulan Mei 2019, RM ada melihat foto profilnya itu sudah diganti dan ada sedikit perubahan di biodata pelaku yang ada di akun Facebook Raja Bacan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved