Corona di Aceh
PNS Bireuen Dilarang Nongkrong di Warkop dan Kafe, Kedapatan Ini Sanksinya
Antara lain, PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen, sedangkan tenaga kontrak dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Adapun SKPK yang berhubungan dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat luas atau berhubungan dengan penangggulangan wabah virus corona yaitu Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Sosial, RSUD, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan.
Selanjutnya, Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Syariat Islam, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, dan Dinas Pendidikan Dayah.
Seterusnya Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM,
Bappeda, Satpol PP dan SKPK lainnya yang dibutuhkan.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan, terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalani piket di kantor, wajib berada di rumah.
Dengan kesiagaan memenuhi panggilan atau perintah atasan sewaktu-waktu dan dilarang bepergian ke luar daerah dan sejumlah kebijakan lainnya.
Kepala BKPSDM Bireuen, Mawardi SSTP MSI kepada Serambinews.com, Selasa (24/03/2020l) mengatakan, seluruh PNS di Bireuen hendaknya mengikuti edaran tersebut untuk kepentingan bersama.
"Jangan sampai diberi waktu libur asyik di kafe atau di warung, PNS tetap berada di rumah. Edaran mulai berlaku Selasa (24/03/2020)," tutupnya . (*)
• Kodim 0117/Atam Produksi Sendiri Disinfektan untuk Sterilkan Permukiman Makodim dari Virus Corona