Berita Langsa

12 Warga Langsa Status ODP, Jangan Salah Pahami, ODP bukan Telah Terpapar Virus Covid-19

Hingga Rabu (25/03/2020) hari ini, sebanyak 12 orang warga Kota Langsa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), usai pulang bepergian dari..

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Langsa, Yanis Prianto. 

12 Warga Langsa Status ODP, Jangan Salah Pahami, ODP bukan Telah Terpapar Virus Covid-19

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hingga Rabu (25/03/2020), sebanyak 12 orang warga Kota Langsa berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), usai pulang berpergian ke luar daerah yang sudah ditemukan kasus virus Corona (Covid-19). 

Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Langsa, Yanis Prianto, kepada Serambinews.com, Rabu (25/3/2020) malam. 

Dia menjelaskan, sehari sebelumnya, sebanyak 6 orang masuk daftar ODP, mereka semuanya diketahui baru pulang bepergian dari luar daerah seperti Malaysia, Jakarta, dan Medan.

Kemudian data yang masuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) Kota Langsa hari ini hingga pukul 15.00 WIB, total sudah 12 orang berstatus ODP.

"12 orang berstatus ODP ini diketahui setelah melapor dan ada juga yang dilaporkan keluarganya, mereka juga telah dicek kesehatannya oleh tim survelance Dinkes Langsa dan puskesmas setempat," sebut Yanis.

Kadiskominfo Kota Langsa ini juga menyampaikan, perlu dipahami supaya tidak menjadi kecemasan dan salah pemahaman masyarakat luas, warga yang berstatus ODP ini, bukan berarti mereka telah ada gejala terpapar virus Corona.

Namun, katanya, status ODP sesuai petunjuk pemerintah diberikan (dilekatkan) selama 14 hari kepada warga yang baru saja pulang dari daerah-daerah yang telah ditemukannya kasus Covid-19.

Dikatakannya, jika selama 14 hari itu, warga yang berstatus ODP ini tidak ada mengalami gejala sakit apapun (gejala covid-19) atau yang awalnya ia ada batuk atau flu lalu telah sembuh, maka status ODP warga bersangkutan itu akan hilang atau dicabut.

Menurutnya, berdadarkan SOP selama 14 hari setelah ditetapkan status ODP, warga yang berstatus ODP minimal 2 hari atau lebih akan selalu dicek kesehatannya oleh tim survelence Dinkes Langsa dan Puskemas setempat. 

Bahkan selama 14 itu, tim survelance akan terus berkomunikasi lewat telepon seluler dengan warga berstatus ODP ini, untuk mengetahui perkembangan kesehatan mereka secara berkelanjutan.

"Warga yang berstatus ODP ini juga diminta mengontak langsung tim survelance, jika kondisi kesehatannya berubah tidak lebih baik seperti batuk dan demam tinggi. Intinya mereka tetap dalam pengawasan tim survelance," ujarnya.

Kemudian, timpal Yanis, bagi warga berstatua ODP sesuai SOP-nya selama 14 hari itu tidak dibolehkan bepergian, dan harus mengarantina diri di rumahnya, guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Sebaliknya, katanya, bila nantinya selama 14 hari kondisi kesehatan warga yang berstatus ODP semakin menurun, maka tim survelance akan langsung mengambil tindakan dengan merujuk ke rumah sakit yang menangani Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved