Narkoba
Virus Corona tak Ciutkan Nyali Bandar Narkoba, BNN Tangkap Lima Tersangka, Dua Orang Warga Aceh
Video tersebut berkaitan dengan virus corona, karena saat ini negara sedang terfokus untuk menghentikan penyebaran covid-19.
Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Akun Instagram BNN Republik Indonesia (BNN RI), @bnn_ri, mengupload sebuah video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan BNN menangkap bandar narkoba, Rabu (25/3/2020).
Akun bercentang biru itu memperlihatkan proses penangkapan bandar narkoba yang berusaha menyelundupkan 32 Kg sabu asal Malaysia.
Video tersebut berkaitan dengan virus corona, karena saat ini negara sedang terfokus untuk menghentikan penyebaran covid-19.
“CORONA TAK LUMPUHKAN BANDAR, BNN SITA 32 KG SABU ASAL MALAYSIA,” tulis akun tersebut.
Meskipun saat ini fokus negara pada penanganan wabah penyebaran virus covid-19 atau corona, BNN bersama aparat penegak hukum lainnya terus bersinergi untuk meningkatkan ketahanan dan menjaga keamanan negara, khususnya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Arman Depari Deputi Pemberantasan BNN, menjelaskan dalam video tersebut bahwa BNN Nasional melakukan 2 kali penangkapan di Sumatera Utara dan di Aceh.
• UPDATE: 790 Kasus Posiitif Covid-19 di Indonesia, 58 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia
• Kisah Kiper Persiraja Tedi Heri Setiawan di Aceh, Nyaman Bekerja & Beribadah Hingga Pengalaman Ngopi
• Polsek Grong-grong Sosialisasi Antisipasi Covid-19, Ini yang Dilakukan
“BNN Nasional telah melakukan 2 kali penangkapan, pertama di Asahan Sumatera Utara ketika tersangka melintas di jalan raya, dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan 20 Kg sabu,” jelasnya pada video itu
Selanjutnya, BNN Nasional melakukan pengembangan dan menemukan adanya keterikatan antara bandar di Sumatera Utara dengan Aceh.
“Kemudian pengembangan ditangkap 2 orang di Aceh Utara dengan barang bukti 12 Kg, sabu ini sempat disembunyikan dengan cara ditanam atau dikubur di belakang halaman rumah namun semuanya bisa kita amankan, total barang bukti 32 Kg dan total tersangka 5 orang, saat ini sedang kita lakukan pengembangan dan penyelidikan selanjutnya di BNN,” ujarnya pada video bercetang biru itu.
Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Bea dan Cukai mengagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 32 Kg dengan mengamankan 5 orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial (Sa) saat tengah melintas di Jl. Lintas Sumatera, Tanah Datar, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (24/3/2020).
Sa diketahui membawa 20 Kg sabu yang dikemas menjadi 20 bungkus dengan menggunakan kendaraan roda empat dari Tanjung Balai menuju Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan (Sa), petugas kemudian mengamankan tersangka lainnya, yaitu (A) dan (Y) yang merupakan pemesan Narkoba jenis sabu tersebut.
Tak berhenti disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu (M) dan (Sy) di Ukee Rubek Barat, Aceh Utara.