Dua Pelaku Video Seks Tiga Pria Satu Wanita Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terdakwa V Minta Vonis Bebas
Dua orang pelaku pria video seks tiga pria satu wanita yang sempat membuat heboh masyarakat Garut, yaitu W dan A, divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bu
SERAMBINEWS.COM, GARUT – Dua orang pelaku pria video seks tiga pria satu wanita yang sempat membuat heboh masyarakat Garut, yaitu W dan A, divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan.
Keduanya juga dikenakan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada sidang dengan agenda putusan Kamis (26/03/2020).
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratmo Rajamai menyampaikan, kedua pelaku divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Keduanya divonis hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” jelas Raja, demikian biasa disapa, Kamis (26/03/2020) usai persidangan.
Menurut Raja, keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan JPU karena dinilai selama menjalani persidangan terbilang kooperatif.
Selain itu, keduanya juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta keduanya juga belum pernah melakukan tindak pidana dan mempunya tanggungan keluarga.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma yang juga ketua tim JPU dalam kasus tersebut menuturkan, meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Namun, masih lebih dari 2/3 tuntutan yang disampaikan.
“Kalau saya mendengar hasil putusan dari majelis hakim, menurut saya itu sudah lebih dari dua pertiga.
Tapi kita tidak bisa mengambil putusan secara langsung karena harus melaporkan dulu ke Kejati, masih ada waktu satu minggu,” katanya.
Soni Sonjaya, penasihat hukum W dan A usai persidangan menyampaikan, kedua kliennya menerima putusan dari majelis hakim yang memutuskan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
“Kedua klien kami tidak keberatan dengan putusan majelis hakim, karena lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut juga menggelar sidang kasus video seks tiga pria satu wanita tersebut dengan terdakwa V, pemeran wanita dalam video tersebut.
Namun, agenda sidang terdakwa V masih berupa pembacaan replik dari penasehat hukum V atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa Wanita Minta Vonis Bebas
Kuasa hukum terdakwa wanita dalam kasus penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Garut untuk membebaskan kliennya dari semua tuntutan.
Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (12/03/2020) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan oleh Asri Vidya Dewi, penasihat hukum V, terdakwa wanita dalam kasus tersebut.
Usai persidangan, kepada wartawan Asri menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa memberikan bukti-bukti sebagaimana yang dituntutkan kepada kliennya.
"Kalau tuduhan pornografi itu tidak terbukti.
Tidak ada bukti di mana tempatnya.
Alat bukti elektronik juga tidak dibuktikan," katanya.
Selain meminta kliennya dibebaskan dari semua tuntutan, Asri juga meminta adanya upaya pemulihan psikologis kliennya.
Sebab, selama ini justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Klien kami jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," katanya.
Berbeda dengan Asri, Soni Sonjaya, pengacara dua terdakwa laki-laki dalam perkara tersebut yaitu A dan W, meminta majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada kedua kliennya dengan alasan mereka mengakui dan menyadari perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Selama proses persidangan, klien kami kooperatif, ini harus jadi pertimbangan majelis hakim," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma usai persidangan kepada wartawan menyampaikan, soal bukti-bukti kasus tersebut, semuanya sudah dibuka dan dibahas di persidangan.
"Sudah sangat jelas (bukti-bukti), mulai dari bukti digital forensik sampai keterangan saksi ahli, makanya dua terdakwa lainnya sudah mengaku perbuatannya," katanya.
Dapot juga membantah pembelaan V yang menyebut dirinya adalah korban dalam kasus tersebut.
Justru, kata Dapot, yang menjadi korban adalah masyarakat.
"Korban dari mana, yang jadi korban itu masyarakat, udah ramai baru nyebut korban," katanya.
Pada sidang seminggu lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, tiga terdakwa dalam kasus penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, dituntut hukuman berbeda.
V, pemeran wanita dalam video tersebut dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sementara A dan W, dua pemeran pria dalam video tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, video seks tiga pria satu wanita menyebar di media sosial.
Video tersebut belakangan diketahui dilakukan di Garut oleh tiga orang pria dan satu wanita.
Aparat kepolisian pun kemudian mengamankan V dan R mantan pasangan suami istri yang ada dalam video tersebut.
Namun, dalam proses penyidikan, R meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya sejak sebelum kasus tersebut terungkap.
Dari pengembangan kasus, dua tersangka laki-laki lainnya pun diamankan yaitu W dan A.
• Terkait 1 PDP Meninggal Positif Corona, Ini Harapan BEM Fakultas Hukum Unimal pada Plt Gubernur Aceh
• Pandemi Covid -19, Ada Kafe di Lhokseumawe Sediakan Kursi dan Meja Bagi Pelanggan? Lapor Kemari
• Kronologi Perwira Polisi Pukul 3 Bintara di Depan Mapolres, Kapolri Perintahkan Kapolda Tindak Tegas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelaku Video Seks Tiga Pria Satu Wanita Divonis 2 Tahun 9 Bulan"