Corona di Aceh

Status Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Aceh Diperpanjang hingga 29 Mei, Ini Alasan Plt Gubernur

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

SERAMBINEWS.COM
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

Status Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Aceh Diperpanjang hingga 29 Mei, Ini Alasan Plt Gubernur

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, di antara yang menjadi pertimbangan Plt Gubernur Aceh dalam penetapan status itu adalah penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu.

Wabah ini juga telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar.

Juga telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang berpotensi memperlemah ketahanan daerah.

"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemic baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasa (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," kata Muhammad Iswanto, Kamis (26/3/2020).

Selanjutnya, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia. 

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak masyarakat untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari virus penyakit yang berbahaya.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengajak masyarakat untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari virus penyakit yang berbahaya. (HUMAS PEMERINTAH ACEH)

VIDEO - Ini Penyebabnya, Italia Catat Rekor Kematian Tertinggi di Dunia Akibat Wabah Corona

Najwa Shihab Bertanya: Benarkah Virus Corona Tentara Allah? Ini Jawaban Quraish Shihab

Terungkap Masa Berakhirnya Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli ITB dan Ustaz Abdul Somad

Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran Covid-19; percepatan penanganan Covid-19; dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.

Sementara itu Muhammad Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Di samping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.

"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," ujar Iswanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved