Corona di Aceh
Status Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Aceh Diperpanjang hingga 29 Mei, Ini Alasan Plt Gubernur
Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ia warga Aceh Utara yang pulang dari Malaysia.
Hasil pemeriksaan ditemukan gambaran pneumonia dan memenuhi kriteria sebagai PDP.
Karena itu, ia ditangani sesuai SOP Covid-19 di RICU RSUZA Banda Aceh, hingga meninggal dunia karena gagal nafas akibat pneumonia, kata SAG setelah mengumpulkan informasi di Posko Covid-19 Dinkes Aceh.
Lebih lanjut SAG mengatakan, EY meninggal dunia dalam status PDP karena belum ada hasil pemeriksaan spesimennya.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan EY positif Covid-19 atau meninggal karena pneumonia akut.
"Tapi, jenazah EY akan tetap diperlakukan sesuai SOP jenazah Covid-19," demikian tutup Jubir SAG.(*)
