Corona di Aceh

Status Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Aceh Diperpanjang hingga 29 Mei, Ini Alasan Plt Gubernur

Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.

SERAMBINEWS.COM
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

Ia warga Aceh Utara yang pulang dari Malaysia.

Hasil pemeriksaan ditemukan gambaran pneumonia dan memenuhi kriteria sebagai PDP.

Karena itu, ia ditangani sesuai SOP Covid-19 di RICU RSUZA Banda Aceh, hingga meninggal dunia karena gagal nafas akibat pneumonia, kata SAG setelah mengumpulkan informasi di Posko Covid-19 Dinkes Aceh.

Lebih lanjut SAG mengatakan, EY meninggal dunia dalam status PDP karena belum ada hasil pemeriksaan spesimennya.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan EY positif Covid-19 atau meninggal karena pneumonia akut.

"Tapi, jenazah EY akan tetap diperlakukan sesuai SOP jenazah Covid-19," demikian tutup Jubir SAG.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved