Corona di Aceh
Status Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Aceh Diperpanjang hingga 29 Mei, Ini Alasan Plt Gubernur
Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Status Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Aceh Diperpanjang hingga 29 Mei, Ini Alasan Plt Gubernur
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat virus corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menyebutkan, di antara yang menjadi pertimbangan Plt Gubernur Aceh dalam penetapan status itu adalah penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu.
Wabah ini juga telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar.
Juga telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dan seterusnya yang berpotensi memperlemah ketahanan daerah.
"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemic baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasa (PDP) Covid-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Meret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," kata Muhammad Iswanto, Kamis (26/3/2020).
Selanjutnya, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
• VIDEO - Ini Penyebabnya, Italia Catat Rekor Kematian Tertinggi di Dunia Akibat Wabah Corona
• Najwa Shihab Bertanya: Benarkah Virus Corona Tentara Allah? Ini Jawaban Quraish Shihab
• Terungkap Masa Berakhirnya Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli ITB dan Ustaz Abdul Somad
Sehingga Gubernur Aceh memutuskan, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Covid-19.
Berdasarkan surat gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran Covid-19; percepatan penanganan Covid-19; dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.
Dalam surat itu juga menyebutkan, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.
Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.
Sementara itu Muhammad Iswanto juga mengatakan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Di samping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.
"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," ujar Iswanto.
Positif Corona di Aceh
Seperti diberitakan Serambinews.com, pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 yang meninggal di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Senin (23/3/2020) lalu, resmi dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 atau virus Corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSUDZA Banda Aceh Direktur RSUDZA Dr dr Azharuddin Sp OT K-Spine FICS kepada Serambinews.com, Kamis (26/3/2020) pagi tadi.
"PDP asal Lhokseumawe yang meninggal pada Senin lalu positif Corona. Ini info pagi ini," tulis dr Azharuddin dalam pesan Whatsapp kepada Serambinews.com, pagi ini.
Menurut Azharuddin, hasil spesimen almarhum disampaikan secara resmi oleh Balitbang Kemenkes Jakarta pagi ini.
"Sudah keluar tadi pagi, kita disampaikan secara resmi oleh yang mengumumkan di Jakarta. Ini positif pertama di Aceh," jelas Azharuddin.
Sebagaimana diketahui, PDP Asal Lhokseumawe tersebut meninggal dalam pengawasan dan perawatan tim medis di RICU RSUDZA Banda Aceh.
Senin (23/3/2020), PDP berinisial AA tersebut meninggal pada pukul 12.45 WIB setelah mengalami sesak napas dan pneumonia akut.
Saat itu, pihak rumah sakit dan Tim Gugus Pencegahan Covid-19 tidak bisa menyimpulkan yang bersangkutan positif atau tidak, karena saat itu, hasil cek laboratorium belum keluar.
Dengan keluarnya hasil lab PDP tersebut hari ini, berarti ini adalah pasien pertama di Aceh yang dinyatakan positif virus Corona.
Pasien PDP juga meninggal
Sementara itu Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani membenarkan ada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) lainnya di RSUZA Banda Aceh (selain PDP berinisial AA asal Lhokseumawe yang postif corona), meninggal dunia.
Pasien ini meninggal dunia dalam perawatan di Respiratory Intensive Care Unit (RICU) Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, Rabu 25 Maret 2020.
“Benar, ada seorang PDP inisial EY (43 thn), laki-laki, dari Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia dalam perawatan RICU RSUZA Banda Aceh, sekira pukul 18.40 wib tadi,” kata SAG, Kamis (26/3/2020), pukul 01.00 dini hari, seperti dikutip siaran pers Humas Aceh, pagi ini.
SAG menyebutkan, EY memiliki riwayat tinggal di daerah transmisi virus corona.
Ia warga Aceh Utara yang pulang dari Malaysia.
Hasil pemeriksaan ditemukan gambaran pneumonia dan memenuhi kriteria sebagai PDP.
Karena itu, ia ditangani sesuai SOP Covid-19 di RICU RSUZA Banda Aceh, hingga meninggal dunia karena gagal nafas akibat pneumonia, kata SAG setelah mengumpulkan informasi di Posko Covid-19 Dinkes Aceh.
Lebih lanjut SAG mengatakan, EY meninggal dunia dalam status PDP karena belum ada hasil pemeriksaan spesimennya.
Pihaknya belum bisa menyimpulkan EY positif Covid-19 atau meninggal karena pneumonia akut.
"Tapi, jenazah EY akan tetap diperlakukan sesuai SOP jenazah Covid-19," demikian tutup Jubir SAG.(*)
