UPDATE CORONA DI ACEH
Pukul Polisi Karena Dilarang Saat Ngopi di Warkop, Mahasiswa Ini Dijebloskan ke Sel
Tak diketahui motif pelaku melakukan pemukulan. Sehingga ia tampak begitu nekat melayangkan pukulan ke personel yang sedang bertugas.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Pelaku saat ini diamankan disel tahanan Polresta Banda Aceh.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.
Taufiq juga menjelaskan, selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.
Di samping itu dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
Warga Banda Aceh memang diminta supaya tidak ada yang nongkrong di warkop. (*)
• Toke Seum Perintahkan Keuchik di Langsa Sosialisasikan Pencegahan Covid-19 Kepada Masyarakat