Virus Corona Serang Dunia

Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warga yang Duduk Berdekatan di Tempat Umum

Negara ini rupanya begitu tegas dalam memberlakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukanya baru-baru ini.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Pexels
(Ilustrasi) virus corona dan Negara Singapura 

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

Musnahkan 300 Juta Manusia dan Dijadikan Senjata Biologis, Inilah Pandemi yang Berhasil Dijinakkan

BREAKING NEWS - Dinkes Aceh Jemput Tiga Pasien Positif Corona untuk Diisolasi

Tokoh Agama Diketahui Positif Covid-19 setelah Meninggal, 40 Ribu Warga dari 20 Desa Dikarantina

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta Bagi Warga yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved