Viral Medsos

VIRAL Pengantin Sudah Duduk di Pelaminan, Kapolsek Bubarkan Resepsi Pernikahan hingga Tamu Pulang

Saat mendapat laporan ada warga yang resepsi manten, saya langsung mendatangi lokasi," ujar Fatchur kepada Surya, Jumat (27/3/2020).

Editor: Faisal Zamzami
tangkapan layar
Viral di WhatsApp, sebuah video menjukkan Kapolsek Semboro di Jember, Jawa timur membubarkan resepsi pernikahan warga saat wabah COVID-19. 

SERAMBINEWS.COM,  JEMBER - Sebuah video menggambarkan Kapolsek Semboro Iptu Fatchur Rahman membubarkan resepsi perkawinan viral di media sosial dan aplikasi pesan komunikasi di handphone.

Pembubaran resepsi manten itu terjadi pada Rabu (25/3/2020) malam seusai maghrib.

Lokasinya di Desa Sidomekar Kecamatan Semboro, Jember, Jawa Timur.

"Tidak menyangka jadi viral. Saya melaksanakan tugas.

Saat mendapat laporan ada warga yang resepsi manten, saya langsung mendatangi lokasi," ujar Fatchur kepada Surya, Jumat (27/3/2020).

Fatchur menceritakan, dia mendapatkan informasi sekitar pukul 18.00 Wib.

Dia bersama dua orang anggota Polsek Semboro bergegas mendatangi tempat tersebut.

Sambil memakai masker, tanpa pengeras suara, Fatchur berbicara di depan panggung manten.

Dia meminta supaya acara itu dihentikan.

Fatchur yang menyebutkan dirinya Kapolsek Semboro di hadapan banyak orang itu, meminta kepada para tamu untuk pulang.

Rupanya aksi Fatchur direkam oleh sejumlah orang.

Video itu lantas diunggah ke media sosial. Sebuah video berdurasi 1,02 menit juga beredar berantai ke sejumlah grup WhatsApp.

"Negara sedang begini, sudah ada larangan untuk tidak berkerumun atau ngumpulkan orang. Tapi masih ada saja yang begitu. Namun semenjak itu, terus viral, sekarang sudah tidak ada keramaian begitu," imbuhnya.

Meski begitu, pihak Polsek Semboro tetap berpatroli keliling dari desa ke desa.

Sambil berkeliling, polisi mengimbau warga turut mencegah penyebaran Virus Corona.

Kapolri mengeluarkan Maklumat tentang pencegahan wabah Corona itu. Maklumat itu antara lain berisi larangan kegiatan melibatkan banyak orang, seperti resepsi pernikahan, juga konser musik.

Maklumat itu yang akhirnya juga menjadi acuan jajaran kepolisian di seluruh Indonesia dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Dilansir Surya.co.id, dari pantauan, pembubaran dan penghentian sejumlah kegiatan yang melibatkan banyak orang terjadi di hampir seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Jember.

Selain di Semboro, ada juga di Kecamatan Tempurejo, Sumberbaru, juga Puger, dan Gumukmas.

7031 Kerumunan Massa Termasuk Nongkrong dan Resepsi Pernikahan

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan jajaran Polri sudah membubarkan 7031 kerumunan massa sejak dibuatkan maklumat kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

"Sementara ini sejak maklumat keluar pada 19 Maret 2020, sudah 7031 kali kami lakukan pembubaran massa di seluruh Indonesia," ‎ucap Idham Azis pada Tribunnews.com, Jumat 27/3/2020).

Idham Azis menjelaskan 7031 pembubaran massa tersebut, terdiri dari kegiatan resepsi pernikahan hingga nongkrong di kafe maupun tempat publik lainnya.

"Yang kami bubarkan termasuk acara resepsi di beberapa daerah, nongkrong, semua yang ada di maklumat," tegasnya.

Demi memutus penyebaran corona dan mendukung kebijakan pemerintan agar masyarakat menjaga jarak serta patuh melaksanakan Work For Home, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku bakal terus menggiatkan patroli skala besar hingga ke daerah.

Dia berharap patroli yang dilakukan Polri bersama TNI dan stakeholder terkait bisa dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat demi keselamatan bersama dari wabah corona.

"Kami lakukan terus patroli bersama TNI dan‎ stakeholder yang lain sampai masyarakat benar-benar memahami bahwa semua itu untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus corona," tambah pucuk pimpinan Polri itu.

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono angkat bicara menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan upaya imbauan secara persuasif dan humanis.

"Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah dilakukan imbauan adalah ‎pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan serta kegiatan yang sejenis," ungkap jenderal bintang satu itu.‎

Selain itu kegiatan kerumunan massa seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga juga bakal dibubarkan.

Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadi berkumpulnya massa pasti akan dibubarkan.

"Kami berharap maklumat Kapolri soal menghindari kerumunan massa dipahami. Anggota di lapangan akan terus melakukan patroli bahaya corona serta membubarkan setiap ada kerumunan massa," tuturnya.

Tidak lupa, Argo mengingatkan bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan anggota Polri, mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.

Ada beberapa pasal yang telah disiapkan seperti Pasal 212, Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Surya/Tribunnews/Theresia)

Santri Dayah Mulia Blangbintang Sisihkan Uang Jajan Bantu PMI Aceh Besar Tangani Covid-19

VIDEO - Masyarakat Aceh Timur Tetap Laksanakan Ibadah Shalat Jumat Berjamaah di Masjid

Wakil Wali Kota Bandung Mengaku Sudah Sembuh dari Corona, Sebut Proses Penyembuhan Sangat Berat

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIRAL VIDEO Kapolsek di Jember Bubarkan Resepsi Pernikahan Saat Wabah COVID-19, Ini Kronologinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved