Jokowi Umumkan 3 Kebijakan yang Bisa Tenangkan Masyarakat ketika Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Oleh karena itu Jokowi memberikan 3 kebijakan khusus yang bisa menenangkan hati para masyarakat.

Editor: Amirullah
Biro Setpres
Presiden Jokowi Ikuti KTT Luar Biasa G20 dari Istana Bogor, Kamis (26/3/2020). (Biro Setpres) 

"Kepada pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan releksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar, baik

untuk kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampe satu tahun," ujar Jokowi.

Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki tanggungan utang.

"Oleh karena itu, kepada tukang ojek, supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, dan kredit modil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," tambahnya.

Tak hanya itu, Jokowi bahkan menegaskan pemberi kredit untuk tidak menagih angsuran pada pelaku UMKM selama satu tahun.

Terlebih jika sampai menggunakan jasa penagih utang atau debt-collector.

"Pihak perbankan maupun industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apa lagi menggunakan jasa penagihan atau debt-collector, itu dilarang, saya minta pihak kepolisian mencatat hal ini," tegas Jokowi.

Pasar Simpang Peut di Nagan Raya Sepi, Pedagang Keluhkan Tagihan Leasing

3. Memberikan bantuan pada masyarakat penghasilan rendah yang sedang mengkredit rumah

Ilustrasi stimulus kredit perumahan rakyat (KPR) ((THINKSTOCKS/SAPUNKELE))

Tak hanya para pelaku UMKM, Jokowi juga memberikan kebijakan yang akan meringankan masyarakat prasejahtera yang kini mengkredit rumah.

Dikatakan Jokowi, pemerintah memberikan stimulus berupa subsidi cicilan dan bantuan uang muka.

"Kepada masyarakat penghasian randah sedang melakukan kredit rumah bersubsidi, pemeirintah juga memberikan dua stimulus, yaitu subsidi selisih bunga selama 10 tahun," jelas Jokowi.

"Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah," tambahnya.

"Pemerintah juga akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi," tegasnya.

 (TRIBUNNEWSWIKI/Magi, NAKITA/Riska Yulyana Damayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 3 Kebijakan Jokowi Berikut Bisa Tenangkan Masyarakat ketika Pandemi Covid-19, Apa Saja?

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved