Orang yang Menyentuh Jenazah PDP Berstatus ODP

Penanganan terhadap jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus Corona (Covid-19) di Aceh Utara ternyata mirip dengan kejadian di Kolaka

Editor: bakri
Hand-over dokumen pribadi
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin SKM 

Penanganan terhadap jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus Corona (Covid-19) di Aceh Utara ternyata mirip dengan kejadian di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Plastik bungkus jenazah dibuka oleh pihak keluarga dan juga dimandikan. Di Kolaka, jenazah PDP juga dipegang dan diciumi oleh pihak keluarga.

Kedua PDP tersebut memang belum dipastikan positif terinfeksi Covid-19. Namun bagaimana jika dari hasil tes laboratorium nanti ternyata positif?

Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dr Panji Hadisoemarto mengatakan, pada umumnya jenazah yang meninggal karena suatu penyakit dianggap tidak akan menularkan virus atau penyakitnya ke orang lain.

"Dalam arti, penularan secara droplet tidak akan terjadi karena jenazah tidak batuk-batuk,” kata dr Panji sebagaimana dikutip Serambi dari Kompas.com, Jumat (27/3).

“Tapi karena virus (Covid-19) bisa menular secara tidak langsung, lewat tangan misalnya, bisa timbul risiko penularan kalau jenazah disentuh atau dicium," imbuh Panji.

Dengan kata lain, risiko penularan ke orang lain bisa terjadi karena jenazah PDP Covid-19 disentuh dan dicium sebelum dikebumikan. Panji juga mengatakan bahwa orang yang menyentuh dan mencium jenazah PDP otomatis statusnya menjadi orang dalam pemantauan (ODP).

"Jadi, ya. Kalau keluarga membuka, menyentuh, dan mencium jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19, semua (yang ada di sekitarnya dan melakukannya) jadi ODP," kata Panji.

Untuk itu, perlu dilakukan uji swab apakah mereka positif terinfeksi Covid-19 atau tidak. Terlebih hingga saat ini belum ada studi yang menunjukkan berapa lama virus SARS-CoV-2 bertahan dalam jenazah.

Prinsip menangani jenazah

Panji mengatakan, prinsip orang yang berada di sekitar atau yang menangani jenazah adalah jangan sampai terpapar material-material infeksius dari jenazah, seperti cairan tubuh. "Sebenarnya tidak harus dibungkus, selama material-material ini bisa dicegah dari menyebar, termasuk jangan sampai menetes ke lantai," kata Panji.

"Tapi, protokol dari Kemenkes menyarankan jenazah dimasukkan ke kantong jenazah, saya rasa ini kewaspadaan ekstra, tidak apa," imbuhnya.

Kemudian sesampainya di kamar jenazah, jenazah dapat dimandikan selama petugas memakai alat perlindungan diri yang memadai. Tujuannya agar tidak terpapar cairan tubuh tadi.

"Rekomendasi WHO tidak melarang jenazah dimandikan. Rekomendasi WHO juga tidak mengharuskan jenazah dipindahkan menggunakan kendaraan khusus. Pakaian (yang dikenakan) jenazah juga bisa dicuci dengan detergen dan air panas," imbuhnya.

Agar peristiwa seperti ini tidak berulang, Panji berpesan kepada seluruh masyarakat untuk percaya kepada petugas kesehatan dan selalu menjaga kesehatan diri sendiri. Ini termasuk mengikuti anjuran dan imbauan dari petugas kesehatan.

Data para pelayat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved