Orang yang Menyentuh Jenazah PDP Berstatus ODP

Penanganan terhadap jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus Corona (Covid-19) di Aceh Utara ternyata mirip dengan kejadian di Kolaka

Editor: bakri
Hand-over dokumen pribadi
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin SKM 

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara kemarin sudah melakukan penyemprotan desinfektan di rumah tetangga yang berdekatan dengan rumah duka PDP.

Selain itu sejumlah warga dan keluarga yang sudah bersentuhan dengan jenazah PDP juga diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari ke depan. “Selain itu kita sudah minta petugas untuk menelusuri siapa yang saja yang menyentuh pasien tersebut. Sebagiannya tadi sudah diingatkan agar mereka melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” kata Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin SKM.

Warga yang melayat tidak boleh ke luar rumah selama dalam pemantauan. Kendati belum ada hasil, tapi dikhawatirkan dapat menular ke orang lain.

PDP asal Aceh Utara ini meninggal dunia Rabu (25/3/2020) di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. “Hasil diagnosa di sana pasien tersebut mengalami sesak nafas dan pasien tersebut baru pulang dari Malaysia,” kata Amir Syarifuddin.(yos)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved