Pernikahan Dihentikan
Prosesi Pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh Dihentikan
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang ditujukan kepada Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Banda Ac
Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam Aceh menginstruksikan penghentian sementara upacara keramaian termasuk pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang ditujukan kepada Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Surat Nomor 0060/ND/2020 Tanggal 26 Maret 2020 ditandatangani oleh Kapala Dinas Syariat Islam Aceh, DR EMK Alidar SAg MHum.
“Ya, kita sudah mengeluarkan instruksi tersebut dan nota dinas ini berlaku mulai 27 Maret 2020,” kata EMK Alidar yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (28/3/2020) sore.
Menurut Alidar, penghentian keramaian yang dimaksud instruksi tersebut bukan hanya upacara pernikahan tetapi semua kegiatan lainnya yang berpotensi berkumpulnya orang dalam jumlah besar.
“Untuk upacara pernikahan kita tutup total untuk sementara, baik kepada masyarakat yang sudah mendaftar maupun yang akan mendaftar,” ujar Kadis Syariat Islam Aceh.
• Cegah Covid-19, Warga Minta Sampah Rumah Sakit tak Ditumpuk di Kompleks Perumahan
• Keude Krueng Geukueh Tiadakan Hari Pekan dan Larang Pesta Perkawinan
• Pemain Persib Bandung Wander Luiz Positif Corona, Top Scorer Lakukan Isolasi Mandiri
Dikatakannya, instruksi penghentian sementara upacara keramaian termasuk pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai fasilitas umum umat Islam, menurut Alidar seyogyanya dapat menjadi panutan untuk mengindahkan Surat Edaran Gubernur Aceh dengan tidak melaksanakan acara pengumpulan masyarakat seperti akad nikah dan sejenisnya.
“Untuk mengindahkan seruan Forkopimda dan Surat Edaran Gubernur Aceh maka kegiatan keramaian seperti upacara pernikahan dan lainnya dihentikan/ditunda sementara sampai situasi kembali normal seperti sebelum mewabahnya virus corona,” demikian Kadis Syariat Islam Aceh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tommy-kurniawan-dan-lisya-nurrahmi.jpg)