Update Corona di Subulussalam

Subulussalam Alihkan Pasar Mingguan ke Harian, Walkot: Warga dan Pedagang Jangan Timbun Barang

Pengalihan sementara pasar mingguan menjadi pasar harian, guna mengurangi kerumunan orang yang bisa memicu penyebaran corona.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang. 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE mengeluarkan instruksi mengalihkan pasar mingguan tradisional di daerah ini menjadi harian. Instruksi bernomor 510/133/75.109/2020 itu diterbitkan 27 Maret 2020 lalu dalam rangka mencegah penyebaran corona atau covid-19 di Kota Sada Kata tersebut.

Kepala Disprindagkop UKM Subulussalam, Asmial membenarkan pengalihan sementara pasar mingguan menjadi harian.

Hal ini kata Asmial guna menekan kerumunan orang lebih banyak. Selama ini menurut Asmial pasar mingguan membuat kerumuman orang padat sehingga dikuatirkan memicu penyebaran corona di sana.

Selain itu, dalam pasar mingguan banyak pedagang luar seperti Pakpak Bharat, Dairi hingga Tanah Karo yang masuk ke Subulussalam.

Sementara, lanjut Asmial saat ini ada kebijakan menekan masuknya orang luar daerah di Subulussalam. Sebab di Dairi sendiri sudah ada warga yang meninggal positif corona sehingga perlu pencegahan masuknya orang luar ke Subulussalam.

Salah satu langkah yakni dengan mengalihkan pasar mingguan menjadi harian.”Kalau harian orang tidak akan berbelanja itu tidak membeludak sekaligus, jadi ini menekan kerumuman massa lebih banyak guna memutus mata rantai penyebaran corona,” ujar Asmial.

Adapun pasar mingguan yang dialihkan ke harian meliputi Simpang Kiri, Penanggalan, pasar Rundeng, pasar Longkib, Dah Kecamatan Rundeng dan pasar mingguan Suka Maju Kecamatan Sultan Daulat.

Para pedagang dianjurkan menggelar dagangan setiap hari bukan mingguan sehingga jumlah pembeli tidak menumpuk.

Selain pasar minggu, dalam instruksi yang ditandatangani Walkot Affan Bintang juga mengingatkan peaku usaha tidak memanfaatkan situasi dan membatasi penjualan pada konsumen yang berbelanja secara berjenjang.

Pelaku usaha diingatkan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat seperti menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak berlebihan dalam berbelanja terutama kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.

Para pedagang atau pemilik toko, grosir, warung, swalayan dan minimarket juga diminta menyiapkan tempat cuci tangan. Pemilik usaha diminta mengingatkan konsumen mencuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja.(*)

RSUD Subulussalam Kembali Rawat Satu PDP, Jumlah ODP Corona 7 Orang

Cegah Covid-19: Polisi di Afrika Tembakkan Peluru Karet dan Gas Air Mata Saat Berlakukan Jam Malam

Suzuya Layani Pemesanan Belanja Online, Begini Caranya

Corona Sedang Mewabah, Ahli Ungkap Bagian Tubuh yang jadi Pintu Masuk Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved