Update Corona Aceh

Terkait Corona, Ini Saran Irwandi untuk Pemerintah dan Rakyat Aceh yang Ditulis di Sepucuk Surat

Surat elektronik (surel) atau email tersebut bertanggal 28 Maret 2020 yang ia kirimkan dari Bandung, Jawa Barat, melalui istrinya, Darwati A Gani.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/Facebook darwati
Irwandi bersama Darwati dan ketika shalat di mushala LP Suka Miskin. 

Warga Aceh eks Malaysia yang pulang ke Aceh setelah merebaknya wabah Covid-19 harap segera melaporkan diri kepada aparat kampung dan mengisolasikan diri di kediaman masing-masing.

Kepada rakyat Aceh:

Harap mematuhi semua kebijakan pemerintah.

Jangan mengadakan keramaian. Tetap tinggal di rumah kecuali ke kebun, sawah, dan tebat pribadi, serta nelayan perorangan dan untuk keperluan lain yang sangat mendesak.

Jaga kesehatan dengan menjaga kebersihan dan menjaga wudhuk.

Selalulah cuci tangan dengan air dan sabun setelah bersentuhan dengan orang atau benda-benda publik.

Perbanyak makan sayur-sayuran yang ditanam sendiri di pekarangan.

TETAP TENANG. JANGAN PANIK. TINGKATKAN KUALITAS IMAN DAN SENANTIASA BERDOA KEPADA ALLAH SEMOGA WABAH INI SEGERA DIANGKAT DARI BUMI.

Wassalam,

IRWANDI YUSUF

Sebagaimana diketahui, Irwandi kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, menjalani masa hukuman setelah permohonan kasasinya untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan hukuman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Pada 13 Februari 2020 MA
mengumumkan putusan kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh.

Dalam putusan perkara nomor Nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang diposting di laman website MA itu memuat status perkara "Tolak Perbaikan".

Dalam putusan itu, MA mengurangi hukuman Irwandi dari 8 menjadi 7 tahun.

Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Prof Muhammad Askin bersama dua hakim anggota, Prof Krisna Harahap dan Prof Surya Jaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved