Update Corona Aceh

Terkait Corona, Ini Saran Irwandi untuk Pemerintah dan Rakyat Aceh yang Ditulis di Sepucuk Surat

Surat elektronik (surel) atau email tersebut bertanggal 28 Maret 2020 yang ia kirimkan dari Bandung, Jawa Barat, melalui istrinya, Darwati A Gani.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/Facebook darwati
Irwandi bersama Darwati dan ketika shalat di mushala LP Suka Miskin. 

Putusan kasasi itu keluar bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi, 13 Februari 2020.

Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Sebelumnya, Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019, karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Hukuman itu lebih berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu MA mengurangi satu tahun masa hukumannya dengan pertimbangan tak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menaikkan hukuman terdakwa dari tujuh menjadi delapan tahun.

Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Irwandi dinyatakan terbukti bersalah dan wajib menjalani masa hukuman dengan dikurangi lamanya ia ditahan selama ini.

Sebelumnya, pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved