Update Corona di Indonesia
Warga Tolak Jenazah Pasien PDP Covid-19, Tak Boleh Dimakamkan dan Ambulans Diusir, Keluarga Pasrah
Satu pasien warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjalani perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo meninggal dunia.
Korban merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat di ruang isolasi RS Wahidin Sudirohuso Makassar.
Akhirnya Dimakamkan di Tempat Lain
Jenazah pasien PDP Covid-19 yang sempat ditolak warga akhirnya dimakamkan.
Namun, pemakaman dilakukan di lokasi yang berbeda.
Sebelumnya, bukan hanya menolak, warga juga sempat mengusir ambulans pengangkut jenazah.
Kejadian itu membuat pemerintah meminta agar warga berpikir jernih lantaran pemakaman pasien Covid-19 memgikuti standar operation procedur (SOP) dari pusat.
Selain itu, pemerintah akan mengisolasi seluruh keluarga inti pasien yang meninggal serta menanggung seluruh kebutuhan sembako selama empat belas hari.
Jenazah pasien Covid-19 berinisial AR (52), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang meninggal pada pukul 02.50 Wita, Minggu (29/3/2020) di ruang isolasi RS Wahidin Sudirohusodo akhirnya dimakamkan oleh warga dengan fasilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Alhamdulillah informasi dari kerabatnya bahwa jenazah sudah dimakamkan di Pemakaman Umum Sudiang Makassar," kata Camat Sombaopu Agussali saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020) terkait jenazah warganya yang sempat ditolak warga.
Sebelumnya, jenazah pasien Covid-19 yang rencananya akan dimakamkan di pemakaman Baki Nipanipa, Kecamatan Manggal, Makassar ditolak oleh warga yang bermukim di sekitar pemakaman.
Tak hanya itu, ambulans pengangkut jenazah korban bahkan diusir warga.
"Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemakaman memakai SOP Insya Allah tidak apa apa. Mohon agar masyarakat tidak menolak jika ada pemakaman yang meninggal akibat virus ini," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, yang dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat.
Bupati Gowa menambahkan, penyebaran corona cepat tapi semua bisa tertangani dengan baik jika semua orang mengambil peran untuk memutus mata rantainya.
"Tidak dengan menolak dan mengusir mereka yang masuk daftar ODP, PDP dan keluarganya," tegas Adnan.
Sementara itu, pihak pemerintah akan mengisolasi seluruh kerabat inti korban serta menanggung seluruh kebutuhan sembako kerabat korban selama 14 hari.