Update Corona di Indonesia
Warga Tolak Jenazah Pasien PDP Covid-19, Tak Boleh Dimakamkan dan Ambulans Diusir, Keluarga Pasrah
Satu pasien warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjalani perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo meninggal dunia.
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon.
"Kami telah perintah camat dan seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan serta arahan bagi keluarga pasien yang meninggal untuk mengisolasi diri dan kebutuhan sembako selama empat belas hari akan kami salurkan" kata Adnan.
• Cegah Penyebaran Corona, HRD Minta Menteri Perhubungan Tutup Sementara Bandara SIM untuk Komersil
• Warga Ceko Tetap Dipantau, Meski Sudah Dinyatakan Sembuh
• Seorang Pria Acungkan Pisau Saat Diamankan Polisi, Sebelumnya Ancam Bunuh Ibu, Ini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tolak Jenazah Pasien PDP Covid-19, Tak Boleh Dimakamkan dan Ambulans Diusir" dan "Jenazah Pasien PDP Covid-19 yang Ditolak Warga Akhirnya Dimakamkan",