Update Corona di Indonesia

Akibat Covid-19, Gelaran Pilkada 2020 Ditunda, Paling Lama Sampai September 2021

KPU menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020) opsi penundaan Pilkada

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
ILHAM SAPUTRA, Komisioner KPU 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).

Dalam rapat itu, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra kepada Serambinews.com, mengatakan pihaknya mengeluarkan tiga opsi hari pemungutan suara Pilkada 2020.

Dalam skanario yang disusun, penundaan itu paling lama satu tahun ke depan.

"Opsi A: (pemungutan suara) 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan.

Berarti tahapan yg berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020)," kata Ilham.

Politisi PKS Nasir Djamil Tolak Darurat Sipil Hadapi Wabah Corona

Opsi B lanjutnya, pemungutan suara pada 17 Maret 2021, jika penundaan selama 6 bulan dan opsi C, pemungutan suara pada 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan.

"Pada prinsipnya semua pihak (komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pilkada serentak 2020 ditunda.

Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya karena masih muncul beberapa pendapat yang berbeda," ungkapnya.

Namun yang sudah mulai mengerucut, kata mantan komisioner KIP Aceh itu bahwa Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020.

"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya," tambah Ilham.

VIDEO - Tak Menunggu Lama, Tim Gabungan di Banda Aceh Langsung Lakukan Penertiban Aturan Jam Malam

Disisi lain, Ilham juga mengungkapkan bahwa semua juga sepakat penundaan ini perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Sebab dalam situasi saat ini, revisi UU tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh komisi II DPR secara intensif.

Sementara sisi lain ada aturan social distancing," jelas Ilham.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved