Aceh Besar Lawan Covid 19
Cegah Corona, Rabu Lusa Semua Pasar di Aceh Besar Tutup, Kecuali Lambaro & Keutapang yang Dibatasi
Instruksi Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali ini akan berlaku mulai Rabu lusa, 1 April 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Mursal Ismail
Laporan Hendri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Pemkab Aceh Besar akan menutup sementara kegiatan pasar rakyat (harian dan pekan), pasar swalayan, dan mall dalam wilayah Aceh Besar.
Instruksi Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali ini akan berlaku mulai Rabu lusa, 1 April 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.
Namun, instruksi Bupati Aceh Besar untuk mencegah penyebaran virus Corona ini tak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Keutapang, Aceh Besar.
Instruksi ini ditandatangani Bupati Aceh Besar, Ir H Mawardi Ali tertanggal 27 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar.
Instruksi Bupati Aceh Besar itu juga ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar.
• Jumlah ODP di Bener Meriah Bertambah 47 orang, Satu Masih Diisolasi
• Ribuan Buruh Tinggalkan New Delhi, Berjalan Kaki Ratusan Mil, Tetap Berjalan Meski Tak Yakin Rutenya
• Perawat Ini Dihadiahi Tepuk Tangan Warga saat Menuju RS karena Pengabdiannya Merawat Pasien Corona
Kemudian juga kepada Kasat Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemkab Aceh Besar, dan pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di Aceh Besar.
“Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Begitu pun jamnya di kedua pasar itu juga tetap dibatasi,” tegas Mawardi Ali.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, juga menyampaikan pernyataan lewat siaran pers terkait hal ini kepada Serambinews.com, Senin (30/3/2020).
Ia mengatakan terkait instruksi Bupati Aceh Besar tersebut, Pemkab Aceh Besar bersama OPD terkait nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB.
Artinya masa waktu berjualan khusus di kedua pasar itu yang dibatasi atau tak ditutup total harus mengikuti prosedur.
Misalnya imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar.
Antara lain meliputi toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai/selokan pasar, dan tempat makan.
Selanjutnya membersihkan lantai dengan disinfektan secara rutin dan membuang sampah pada tempatnya.
Kemudian juga menjaga kesehatan dan kebersihan pedagang serta pembeli.