Update Corona di Pidie

Info Pendidikan di Pidie, Pelaksanaan Belajar di Rumah Secara Online Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020

Surat edaran ini merupakan kebijakan pendidikan terkait masa darurat akibat penyebaran virus corona atau covid-19.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pidie, Drs Ridwandi 

 Surat edaran ini merupakan kebijakan pendidikan terkait masa darurat akibat penyebaran virus corona atau covid-19.

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dinas Pendidikan Pidie memperpanjang masa belajar di rumah hingga 30 Mei 2020.

Hal itu merupakan salah satu poin yang tertuang dalam Surat Edaran No 421/1241/2020 tanggal 30 Maret 2020 diteken Plt Kepala Dinas Pendidikan Pidie Drs Ridwandi.

Surat edaran ini merupakan kebijakan pendidikan terkait masa darurat akibat penyebaran virus corona atau covid-19.

Dalam surat edaran itu menjelaskan, menindaklanjuti Surat lnstruksi Gubernur Aceh Nomor : 04/INSTN2020 Tanggal 27 Maret2020
Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-I9 di Wilayah Aceh.

Oknum Kepala Desa Digerebek Warga, Diduga Selingkuh dengan Wanita Bersuami

Anggota DPRA, Bardan Sahidi Apresiasi Langkah Preventif Bupati Sarkawi

Irwan: Karantina ODP di Fasilitas Militer  

Kemudian diperkuat lagi dengan adanya Surat Edaran Bupati Pidie Nomor : 420/1367 Tanggal 27 Marct 2020 Perihal Perpanjangan Masa Belajar
di Rumah dan Surat Kami Nomor : 4211103312020 Tanggal 17 Maret 2020.

Maka itu, Dinas Pendidikan Pidie menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:

1. Kebijakan pelaksanaan kegiatan belajar di rumah, antara lain meliputi :
a. Kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang terhitung mulai tanggal I April 2020 s.d 30 Mei 2020

b. Kepala Sekolah menugaskan guru dan tenaga kependidikan untuk memberikan pembelajaran/tugas
bagi peserta didiknya melalui media daring (online) atau media lainnya.

c. Guru dan tenaga kependidikan tetap mempunyai kewajiban untuk melayani dan memantau
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar siswa di rumah.

d. Kepala Sekolah membuat daftar piket bagi kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah.

2. Ujian Sekolah ditiadakan dan penilaian dapat dilakukan dalam bentuk Portofolio Nilai Raport dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, Tes Daring dan Bentuk Asesmen jarak jauh lainnya.

3. Kepala Sekolah melaporkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pidie.

4. Kepala Sekolah meminta kepada guru kelas / guru bidang studi untuk membuat group WA masing-masing kelas melalui orang tua/wali murid untuk pembinaan dan kelancaran proses belajar mengajar di
sekolah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved