Corona Jangkiti Indonesia
Ketua Komite I DPD RI Minta Pemerintah Terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan
Ketua Komite I ini mengatakan, PP tersebut akan memberikan panduan bagi Pemerintah Pusat hingga daerah dalam mengambil langkah yang diperlukan termasu
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.CIM, JAKARTA - Pemerintah diminta terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai produk hukum turunan dari UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini mendesak dilakukan agar pada saatnya koordinasi pelaksanaan penanganan Covid-19 dapat segera ditindak lanjuti.
Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI Teras Narang, di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ketua Komite I ini mengatakan, PP tersebut akan memberikan panduan bagi Pemerintah Pusat hingga daerah dalam mengambil langkah yang diperlukan termasuk penerapan Karantina Wilayah maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Sehingga tak ada wilayah yang membangun tafsir terpisah dari aturan hukum yang ada,agar tidak menimbulkan persoalan kemudian.
“Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dan penerbitan Peraturan Pemerintah merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan mesti segera dilakukan dalam situasi mendesak ini, agar ada payung hukum penanganan pendemi secara bersama. Sembari Pemerintah Pusat menyiapkan langkah kerja terukur dan terstruktur bersama pemerintah daerah, dalam melindungi serta memenuhi hak dasar masyarakat,” ujar Teras Narang.
• Cairan Disinfektan Tidak Boleh Disemprotkan ke Tubuh Manusia, Membahayakan Kulit, Mulut dan Mata
• Setelah Dinyatakan Sembuh, Dua Personel Militer Korea Selatan Kembali Positif Corona
• Taspen Lhokseumawe: Pensiunan tak Perlu ke Bank Ambil Gaji, Cukup via ATM
Teras berpandangan,bahwa dalam situasi ini, Pemerintah Pusat maupun daerah mesti seirama membangun langkah yang sinergis.
Mengutamakan keselamatan dan perlindungan kesehatan masyarakat secara terpadu lewat aturan yang ditaati bersama oleh semua pihak.
Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, mesti mengingatkan bupati dan walikota, agar tidak gegabah dalam mengambil langkah serta sesuai arahan pemerintah pusat dan Undang-Undang.
Komunikasi intensif dan berkala serta koordinasi yang lintas sektoral perlu dibangun, termasuk memastikan ada mekanisme perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Termasuk diantaranya bila akhirnya pemerintah menempuh opsi Karantina Wilayah, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut.
Termasuk kewajiban pemenuhan hak dasar seperti pangan hingga kesehatan. Hal ini tentu saja tidak akan mudah, bila realokasi anggaran baik lewat APBN maupun APBD tidak disinergikan bersama.
“Realokasi anggaran di Pusat maupun daerah, mesti diprioritaskan bagi perlindungan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pelaku usaha didorong untuk mendukung pemerintah terutama dalam memastikan agar para pekerja tetap mendapat haknya demi pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Selain itu bisa dilakukan lewat bentuk lain seperti dukungan terhadap pemenuhan APD tim kesehatan yang masih terbatas sejauh ini.
Sementara itu masyarakat didorong untuk menjaga semangat gotong royong sebagai modal menghadapi kemungkinan karantina wilayah. Saluran komunikasi antar warga dengan dukungan perangkat desa dan aparat keamanan mesti dibangun untuk menghadapi situasi ini.
“Semangat kebersamaan,semangat gotong royong menjadi kunci bersama saat ini dalam menghadapi penyebaran Covid-19,” ujarnya.(*)