Berita Langsa

KPUEI Kecam Penyegelan 250 Ton Beras Thailand di Sabang: Matikan Ekonomi Aceh

KPUEI Aceh mengecam penyegelan 250 ton beras Thailand di Sabang oleh Kementan RI, dinilai melanggar hukum.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KECAM PENYEGELAN BERAS - Ketua KPUEI Aceh, Nasruddin Abubakar mengecam keras penyegelan 250 ton beras Thailand oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Sabang. 

Ringkasan Berita:
  • KPUEI Aceh mengecam penyegelan 250 ton beras Thailand di Sabang oleh Kementan RI, dinilai melanggar hukum.
  • Tindakan itu dianggap mematikan ekonomi Aceh, merugikan miliaran rupiah, serta menurunkan kepercayaan investor.
  • KPUEI menuntut pembukaan penyegelan, penghormatan terhadap FTZ Sabang, Keistimewaan Aceh, dan UUPA.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Komunitas Pelaku Usaha Ekspor Impor (KPUEI) Aceh mengecam keras penyegelan 250 ton beras Thailand oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Sabang

Tindakan ini tidak hanya memukul ekonomi Aceh, tetapi juga bertentangan dengan tiga landasan hukum yang sah dan mengikat.

Yaitu UU Nomor 37/2000 tentang kawasan Perdagangan Bebas & Pelabuhan Bebas Sabang, dan UU Nomor 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh, serta UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Hal itu ditegaskan Ketua KPUEI Aceh, Nasruddin Abubakar Maun melalui siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (24/11/2025).

Dengan status FTZ atau Free Trade Zone, kata Nasruddin, Sabang berhak menjalankan perdagangan internasional tanpa intervensi sepihak. 

Karena itu, tukasnya, penyegelan beras asal Thailand oleh Kementan adalah tindakan ultra vires alias melampaui kewenangan kementerian. 

Baca juga: Mentan Temukan 250 Ton Beras Impor Ilegal Asal Thailand Disimpan di Gudang PT MSG di Sabang

“Beras yang disegel masuk secara legal dan melalui seluruh prosedur perizinan,” tukas Nasruddin.

Dampak dari aksi penyegelan yang dilakukan oleh Mentan RI, urainya, mengakibatkan perdagangan Sabang kembali terhenti. 

“Dalam kasus ini, kerugian pelaku usaha mencapai miliaran rupiah,” sebutnya.

“Kemudian turunnya kepercayaan investor dan mitra luar negeri, dan kenaikan harga pangan di Aceh,” tandas dia.

KPUEI Aceh menilai, tindakan Mentan RI berbahaya karena mengingkari MoU Helsinki dan komitmen damai yang mengakui kewenangan ekonomi Aceh.

Baca juga: 250 Ton Beras Impor dari Thailand Disegel di Sabang, Mentan Usut Pemilik dan Penerbit Izin

Lalu, mengabaikan status Sabang sebagai Free Trade Zone yang dijamin undang-undang.

Kemudian, menunjukkan penolakan terhadap kewajiban kementerian untuk tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved