Uptade Corona di Aceh Besar

Cegah Corona, Kejari Aceh Besar Gelar Sidang via Video Conference, Terhubung ke PN dan Rutan Jantho

Sidang secara online menggunakan aplikasi zoom yang terkoneksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho tempat majelis hakim menyidangkan perkara ini.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Selasa (31/3/2020), memimpin sidang pidana umum secara online yang terhubung ke Kejari Aceh Besar selaku penyelenggara sidang ini dan ke Rutan Jantho tempat para terdakwa disidangkan. 

Sidang secara online menggunakan aplikasi zoom yang terkoneksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho tempat majelis hakim menyidangkan perkara ini.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggelar sidang perkara pidana umum (Pidum) via video conference, Selasa (31/3/2020).

Pihak Kejari menggelar sidang ini di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejari Aceh Besar di Jantho. 

Sidang secara online menggunakan aplikasi zoom yang terkoneksi ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho tempat majelis hakim menyidangkan perkara ini. 

Selain itu, pada kesempatan yang sama juga terkoneksi ke Rutan Kelas ll B Jantho. 

Lokasi ini sebagai tempat para terdakwa menjalani penahanan, namun saat sidang ini sebagian terdakwa juga dibantu penasihat hukumnya.  

Ini Harga Oppo Reno3 dan Daftar Seri Oppo Lainnya yang Dibanderol Akhir Maret 2020

Pria Ini Tewas Dihajar Gegara Laporkan 2 Orang Tak Ikuti Prosedur Tes Corona, 7 Pelaku Ditangkap

Warga Pidie Pulang dari Rantau tidak Diisolasikan di Rumah, Pemkab Harus Cari Lokasi Khusus

Tentu sidang yang tak seperti biasa ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat ini. 

Informasi ini disampaikan Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH, kepada Serambinews.com, Selasa (31/3/2020). 

"Pelaksanaan sidang Pidum secara online ini sesuai petunjuk Jaksa Agung untuk mengantisipasi dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona," kata Agus. 

Agus Kelana menyebutkan 13 terdakwa yang disidangkan secara online ini. 

Rinciannya sebelas terdakwa kasus narkotika dan dua terdakwa kasus penganiayaan. 

Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk 13 terdakwa ini adalah Faisal Mahdi SH MH sebagai hakim ketua. 

Ia dibantu dua hakim anggota, Mustabsyirah SH dan Dhitya SH MH. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved