Update Corona di Aceh Selatan
Pantau Pendatang Baru, Babinsa Koramil 09 Trumon Tempel Imbauan Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam
Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menempelkan selebaran imbauan tamu wajib lapor 1x24 jam ke Kantor Desa atau pun kepada Babinsa dan Bhabinkamt
Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Babinsa Koramil 09/Trumon Kodim 0107/Aceh Selatan Serka Junaidi, melaksanakan anjangsana atau Komsos di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (30/03/2020).
Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka menempelkan selebaran imbauan tamu wajib lapor 1x24 jam ke Kantor Desa atau pun kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Selebaran imbauan tersebut ditempelkan ditempat-tempat umum dan di Pos Ronda malam Desa Pinto Rimba Trumon.
SerkaJjunaidi manyampaikan, penempelan imbauan tamu wajib lapor 1x24 jam tersebut sebagai kewaspadaan terhadap pendatang baru.
Sehingga dengan adanya imbauan tersebut dapat menjadi alat pengontrol bagi Pemerintahan Desa dan juga bagi dirinya yang sebagai Babinsa Desa Pinto Rimba.
• Ini 10 Film Indonesia yang Paling Banyak Dicari Sepanjang Tahun 2020
• Cegah Penyebaran Corona, Agara Tutup Pintu Dua Perbatasan, Ini Jalur Alternatif yang Bisa Dilewati
• Beredar Kabar Persediaan Obat Kosong, Ini Tanggapan Kadiskes dan Direktur RSUD-TP Abdya
"Di saat kondisi seperti ini, kita semua harus peka terhadap pendatang dari luar daerah, hal ini kita lakukan guna mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi di desa pinto rimba ini, termasuk upaya kita dalam memutuskan rantai covid-19," ucap Serka Junaidi.
Serka Junaidi berharap, dengan adanya sistem tamu wajib lapor ini, pengawasan terhadap orang asing atau pendatang baru dapat dideteksi.
Ia juga berharap kepada warga setempat untuk ikut peduli terhadap keadaan di sekeliling dan lingkungan, hal tersebut kata Serka Junaidi demi kenyamanan dan keamanan warga Desa Pinto Rimba dan juga demi mencegahnya penyebaran Covid-19 masuk ke wilayah.(*)