Update Corona di Langsa
Pemko Langsa Berlakukan Jam Malam untuk Cegah Penyebaran Wabah Covid-19
Para camat juga diharapkan berkomunikasi dengan keuchik di wilayahnya masing-masing terhadap kegiatan keramaian di gampong untuk dihentikan.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, sejak Senin (30/03/2020) mulai memberlakukan jam malam hingga 60 hari ke depan.
"Jam malam ini berlaku sejak pukul 20.30 WIB-05.30 WIB. Ini untuk mencegah dan antisipasi penyebaran wabah covid-19," ujar Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE.
Keputusan ini diambil dalam rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Langsa, Senin (30/3/202), di aula Wali Kota.
Menurut Wali Kota melalui Kabag Humas, M Husin SSos MM, Kota Langsa kini berada dalam Status Tanggap Darurat dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus bertambah.
Jadi, kepada para keuchik agar setiap warganya yang baru pulang dari luar daerah atau tamu yang masuk wajib lapor.
• Hari Ini Seluruh Abdya Disemprot Disinfektan, Kepala Desa Diminta Sediakan Cairan Pembersih
• WHO: Virus Corona tak Menular Lewat Udara, Hindari Menyentuh Bagian Ini saat Berada di Area Publik
• Cegah Corona, KNPI Subulussalam Bagikan Hand Sanitizer dan Suplemen untuk Abang Becak dan Buruh
Para camat juga diharapkan berkomunikasi dengan keuchik di wilayahnya masing-masing terhadap kegiatan keramaian di gampong untuk dihentikan.
Oleh sebab itu, dibatasinya aktivitas malam agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari.
Jam malam ini juga diberlakukan kepada pengelola warung kopi, rumah makan, cafe, pasar, swalayan, karaoke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata/rekreasi, tempat olahraga, dan tempat usaha lainnya.
Kemudian tambah M Husin, Wali Kota Langsa menegaskan bahwa pemberlakuan ini tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada angkutan umum pada jam malam tidak dibolehkan.
Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan masyarakat misalnya truk sembako dan lain-lain dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Selanjutnya untuk mendukung operasional antisipasi Covid-19 Pemko Langsa akan melakukan pergesaran anggaran termasuk Dana Otonomi Khusus sesuai izin Gubernur.
"Kepada fakir miskin selama pemberlakuan jam malam direncanakan untuk disantuni dalam bentuk kebutuhan pokok," imbuhnya. (*)