Update Corona di Indonesia
ASN Meninggal Dalam Bertugas Tangani Corona Dapat Santunan Hingga Beasiswa Kepada Ahli Waris
ASN meninggal dalam bertugas tangani virus corona mendapat santunan hingga beasiswa kepada ahli waris
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Bukhari M Ali | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - ASN meninggal dalam bertugas tangani virus corona mendapat santunan hingga beasiswa kepada ahli waris.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengarahkan instansi yang menaungi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengusulkan "status tewas" apabila ada pegawai yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas menangani kasus wabah virus corona atau coronavirus Covid-19.
Demikian isi pers rilis yang dikirim ke Serambinews.com oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, Rabu (1/4/2020) petang.
Dalam rilis yang bernomor: 022/RILIS/III/2020 tersebut, BKN lebih jauh menyebutkan bahwa
sejumlah ASN yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 memiliki risiko terbesar terpapar pandemi ini.
• Warga Sumbang Makanan untuk Paramedis Pejuang Covid-19 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh
Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, ungkap Paryono, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian.
Berkaitan itu, katanya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian meminta instansi segera mengusulkan "status tewas" jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat menjalani tugas tersebut.
Untuk memperlancar proses, pinta Paryono, instansi dimaksud menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: _dit.skk@bkn.go.id_
Dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
• Cegah Kekurangan Darah di Tengah Antisipasi Corona, Kodim 0102 Pidie Gandeng PMI Gelar Donor Darah
Pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas,
sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yg tidak bertanggung jawab
atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
Terhadap usulan "status tewas" tersebut, BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan.
• Rupiah Terus Melemah, Sore Ini Ditutup Sentuh Rp 16.450 Per Dollar AS
Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, katanya, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.
Sejumlah langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini meliputi: