Update Corona di Indonesia
ASN Meninggal Dalam Bertugas Tangani Corona Dapat Santunan Hingga Beasiswa Kepada Ahli Waris
ASN meninggal dalam bertugas tangani virus corona mendapat santunan hingga beasiswa kepada ahli waris
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Muhammad Hadi
Pertama, BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.
Kedua, BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan instansi sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016. Ketiga, berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi "Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas".
• Rumah Amal Unsyiah Bantu Mahasiswa, Tidak Merokok Jadi Salah Satu Syarat
Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan "tewas" akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.
"Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan"tewas", akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," tutup Paryono.(*)
• DPD Gerindra Aceh Bantu Korban Kebakaran di Aceh Tenggara