Banyak Digunakan saat WFH, Sri Mulyani 'Kejar' Pajak Aplikasi Video Conference
Sri Mulyani menyatakan, satu di antara aplikasi tersebut adalah Zoom yang perusahaannya tidak ada di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Imbauan untuk melaksanakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah dilakukan pemerintah Indonesia demi menanggulangi penyebaran virus corona.
Meski belum semua orang atau perusahaan menerapkan WFH, namun telah banyak yang menjalankannya.
Cara ini terbilang efektif untuk mengurangi orang-orang menciptakan kerumunan serta untuk melaksanakan social distancing, namun juga menciptakan tantangan tersendiri seperti hadirya kebosanan.
Selain itu, penggunaan aplikasi video conference dan meeting menjadi salah satu hal yang menarik dari pelaksanaan WFH di era digital ini.
Rupanya, salah satu metode orang-orang Indonesia menjalankan WFH tersebut tak luput dari perhatian menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani terus mengamati perkembangan terkini saat ada wabah virus corona atau Covid-19, termasuk penggunaan aplikasi asing saat work from home atau bekerja di rumah.
• Rupiah Terus Melemah, Sore Ini Ditutup Sentuh Rp 16.450 Per Dollar AS
• Ilmuwan Ungkap Alasan Corona Sampai Menyebar Ke Seluruh Dunia, Berawal dari Kecerobohan China
Sri Mulyani menyatakan, satu di antara aplikasi tersebut adalah Zoom yang perusahaannya tidak ada di Indonesia.
Sehingga aturan saat ini tidak mungkin melakukan pemajakan.
"Perusahaan-perusahaan ini tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonomi mereka sangat besar. Saya tahu mungkin dalam situasi ini semua lebih banyak menggunakan streaming," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Karena itu, Sri Mulyani berupaya mengejar aplikasi digital tersebut untuk dapat menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) kepada negara.
"Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita kepada transaksi digital dan elektronik.
"Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPn atas barang impor yang tidak berwujud," katanya.
• Dianggap Lalai Antisipasi Virus Corona, Presiden Jokowi Resmi Digugat
• Bantu Warga Berpenghasilan Rendah yang Terdampak Corona, Presiden Erdogan Sumbang Gaji 7 Bulan
Menurutnya, zoom dapat masuk dalam subjek pajak luar negeri yang didefinisikan mereka yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan, tapi tidak berada di Indonesia.
"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya kantor, tapi mereka punya kegiatan ekonomi seperti hari ini, seperti Zoom. Dipakai oleh semua orang maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," pungkas eks direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Tips Agar Tidak Bosan saat Jalani Work From Home