Update Corona di Aceh
Calon Pengantin di Aceh Bisa Daftar Nikah Secara Online, Ini Tahapan-tahapan yang Dapat Dilakukan
calon pengantin (catin) yang ingin mendaftar nikah maka dapat melakukannya secara online melalui website resmi Kemenag RI
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA menyampaikan calon pengantin (catin) yang ingin mendaftar nikah maka dapat melakukannya secara online melalui website resmi Kemenag RI.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin terkait adanya pemberlakuan work from home (WFH) bagi para ASN tidak terkecuali pegawai KUA hingga 21 April 2020.
"Calon pengantin yang ingin mendaftar nikah maka dapat melakukan pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.
Kita pastikan layanan pencatatan nikah berjalan meskipun di tengah pandemi global virus corona seperti saat ini," kata Hamdan kepada Serambinews.com yang mengutip penjelasan Dirjen Bimas Islam, Rabu (1/4/2020).
• Ini Jumlah Warga yang Pulang dari Perantauan ke Aceh Utara Selama 15 Hari Terakhir, Dampak Corona
Hamdan menjelaskan tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online, yaitu akses simkah.kemenag.go.id,
klik daftar nikah, pilih lokasi nikah (provinsi/kabupaten/kota/kecamatan dan tanggal serta jam),
masukan data calon suami dan calon istri, checklis dokumen, masukan Nmoro HP, upload foto, dan cetak bukti pendaftaran.
Ia mengingatkan para calon pengantin untuk menjadwalkan ulang seremonial pernikahannya atau khanduri walimah dengan mengikuti maklumat Kapolri.
• WHO Bagi Cara Rawat di Rumah Orang Dicurigai Terkena Virus Corona, Berikut Langkahnya
"Tentukanlah tanggal yang tepat untuk melaksanakan seremonial pernikahan, sehingga acaranya berlangsung di tengah kondisi yang sudah kondusif.
Ikutilah arahan Kapolri tentang larangan keramaian untuk saat ini," kata Hamdan.
Ia menambahkan untuk para calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum pemberlakuan WFH, maka dipastikan pelayanan pencatatan nikah tidak terganggu.
"Meski work from, KUA di Aceh tetap memberikan pelayanan ke masyarakat secara online atau via WhatsApp.
Namun, jika memang dalam keadaan mendesak, pegawai KUA akan datang ke kantor atau ke tempat pelaksanaan akad nikah sesuai surat perintah," katanya. (*)
• Baru Pulang dari Malaysia, 15 TKI di Manyakpayed Aceh Tamiang akan Menjalani Rapid Test