Update Corona di Indonesia

Cegah Corona di Penjara, 30.000 Napi Akan Dibebaskan, Termasuk Napi Koruptor Lewat Revisi PP

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warg

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak. 

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.

VIDEO - Gaya Unik Polisi India Pakai Helm Corona saat Kampanye Bahaya COVID-19

Mobil Bupati Tulungagung Dihadang, Pelaku Teriak: Anak Saya Tidak Bisa Makan’, Ini Kronologinya

Pemkab Bener Meriah Bebaskan Retribusi Palawija, Kopi, dan Bahan Pangan Selama Masa Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved