Info Bener Meriah

Pemkab Bener Meriah Bebaskan Retribusi Palawija Selama Masa Covid-19

Aturan ini mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (1/4/2020) hingga selama masa darurat virus Corona atau Covid 19 ini.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi 

Aturan ini mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (1/4/2020) hingga selama masa darurat virus Corona atau Covid 19 ini.

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah 

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah membebaskan pungutan pajak retribusi terhadap palawija.  

Aturan ini mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (1/4/2020) hingga selama masa darurat virus Corona atau Covid 19 ini. 

Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (1/4/2020).

 “Kita akan bebaskan retribusi palawija selama masa Covid-19 ini,” ujar Bupati Sarkawi.

Apotik dan RSU Boleh Dibuka Saat Jam Malam  

Kementerian Agama Pastikan Arab Saudi Tak Batalkan Ibadah Haji 2020

Viral, Para Polisi di Andorra Menghibur Warganya Lewat Tarian “Baby Shark” Saat Lockdown

Pembebasan retribusi ini kata Bupati Sarkawi, mengingat situasi Covid-19.

Di samping itu juga untuk mengurangi pengeluaran jasa angkutan yang tentunya berpengaruh terhadap harga jual dan beli masyarakat.

Namun sebut Bupati retribusi yang dibebaskan hanya untuk palawija. 

Tidak termasuk komoditi kopi, bahan pangan lainnya, dan material berupa pasir, batu dan tanah timbunan. (*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved