Cegah Penyebaran Virus Corona, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan, Begini Nasib Napi Koruptor & Teroris
Meski begitu, narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30 ribu napi dewasa & anak yang akan dibebaskan
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.
Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
• Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Terancam 9 Tahun Penjara, Istri Gugat Cerai
Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.
Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.
Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.
Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul 30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris