Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Terancam 9 Tahun Penjara, Istri Gugat Cerai

Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36). Sementara, korbannya berinisial DM (50).

Editor: Amirullah
Istimewa
Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik. 

SERAMBINEWS.COM, GRESIK - Kasus oknum polisi diduga mencabuli mertuanya sendiri sempat ramai dibicarakan di kalangan masyarakat Gresik, Jawa Timur.

Oknum polisi yang diduga mencabuli mertuanya sendiri berinisial NS (36).

Sementara, korbannya berinisial DM (50).

Kasus tersebut mencuat setelah IT (25) bersama DM melaporkan NS ke Propam Polres Gresik, pada Jumat (27/3/2020) lalu.

IT diketahui adalah istri NS, atau anak kandung dari DM.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari besoknya, Sabtu (28/3/2020).

Pihak Propam Polres Gresik pun masih terus menangani kasus dugaan asusila ini.

Bahkan, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo juga sudah merespon kasus yang melibatkan anak buahnya yang berpangkat Brigadir itu.

Pada Selasa (31/3/2020) kemarin, dia menegaskan untuk menangani anak buahnya yang melanggar aturan, ia tidak tebang pilih.

7 Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Diamankan, Nekat Berduaan di Kamar Kos Saat Virus Corona Mewabah

Raja Salman Gratiskan Biaya Kesehatan Pasien Corona Bagi Warganya & WNA Legal Maupun Ilegal

“Penyidik tidak akan tebang pilih atau pilih kasih. Baik di Propam maupun Reskrim tetap professional,” tandasnya.

Sejauh ini, kata kapolres, pihaknya baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari versi terlapor.

“Kami selalu cross check untuk memastikannya," ujarnya.

Lanjut kpolres, siapapun anggota yang salah akan dihukum (punishment).

Namun siapa yang berbuat baik akan diberi penghargaan atau reward.

"Untuk penanganan kasus ini, penyidik menerapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved