Kamis, 9 April 2026

Suara Parlemen

HRD: Dukung Kebijakan Jokowi Keluarkan Perpu, Tangani Covid-19

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H Ruslan M Daud (HRD) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
H Ruslan M Daud atau HRD, anggota Komisi V DPR RI. 

HRD: Dukung Kebijakan Jokowi Keluarkan Perpu, Tangani Covid-19

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H Ruslan MDaud (HRD) mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). 

HRD meminta agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga berdampak positif terhadap ketahanan ekonomi nasional. Disamping itu kebijakan luar biasa ini juga harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia baik yang tinggal di kawasan perkotaan maupun perdesaan. 

Bupati Bireuen 2012-2017 itu mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini harus mendapat pengawasan yang ketat baik oleh lembaga terkait maupun masyarakat luas.

“Eksekusi kebijakan ini harus betul-betul transparan, siapapun dia harus punya akses informasi yang cukup sehingga memudahkan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaannya tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh semua rakyat Indonesia,” tegas HRD.

Pemkab Bangun Pos Pantau Jalan Masuk Ke Aceh Tengah, Antisipasi Wabah Corona  

Aceh Tamiang Mulai Gunakan Rapid Test, Screening Virus Corona

UPDATE Kasus Corona di Indonesia 1 April: 1677 Positif, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia

Politisi PKB asal Bireuen ini,  mengatakan bahwa pandemi Covid 19 tidak hanya berimplikasi kepada kesehatan masyarakat namun juga mengancam pertumbuhan ekonomi nasional akibat ketidak pastian ekonomi global. Karena itu langkah-langkah luar biasa (extraordinary) harus segera diambil oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga terkait lainnya.

"Dimaksudkan  guna mengatasi keadaan darurat dalam rangka penyelamatan kesehatan, perekonomian nasional dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial serta pemulihan dunia usaha yang berdampak dari Covid 19," jelas HRD.

Anggota Komisi V DPR RI ini juga menilai bahwa pembebasan listrik untuk pelanggan 450 VA,  membebaskan PPh impor, hingga menaikkan anggaran untuk sejumlah bantuan langsung, sudah tepat. Intinya, anggaran Rp 405,1 triliun yang disediakan negara untuk menangani Covid 19 ini harus tepat sasaran.

Dengan demikian semua kebijakan tersebut harus dipercepat aturan pelaksanaan teknis dilapangan, seperti pembebasan listrik prabayar dengan metode isi ulang. Pelanggan yang selama ini mengisi ulang voucher listrik, setelah digratiskan metodenya seperti apa?.

"Apakah PLN menyediakan voucher gratis di kantor cabang, ranting atau mengirim voucher kepada 24 juta pelanggan. Perihal seperti ini harus diselesaikan secepat mungkin oleh pemerintah sehingga masyarakat mendapat kepastian," tutup mantan orang nomor satu Kabupaten Bireuen itu.(*)

Isolasi Tenaga Medis yang Rawat PDP Positif Corona asal Lhokseumawe Berakhir, Begini Keadaannya

Dampak Wabah Virus Corona, Inggris dan Australia Minta Warganya Tinggalkan Indonesia

Ilmuwan Ungkap Alasan Corona Sampai Menyebar Ke Seluruh Dunia, Berawal dari Kecerobohan China

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved