Info Bener Meriah
Terapkan Physical Distancing Corona, Disdukcapil Bener Meriah Layani Adminduk Via Media WhatsApp
Melayani di tengah pandemi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah menginisiasi layanan adminduk menggunakan media sosial...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Terapkan Physical Distancing, Disdukcapil Bener Meriah Layani Pengurusan Adminduk Menggunakan Media Sosial WhatsApp
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Melayani di tengah pandemi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah menginisiasi layanan administrasi kependudukan menggunakan media sosial WhatsApp melalui Petugas Registrasi Kampung (PRK).
Layanan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan terbaik di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Pelayanan adminduk menggunakan media sosial WhatsApp ini sudah dimulai sejak tanggal 18 Maret 2020 ini yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah.
Warga bisa mengurus dokumen kependudukan seperti, KTP-EL, KK, Akte Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Dengan memberlakukan layanan adminduk menggunakan media sosial WhatsApp melalui Petugas Registrasi Kampung (PRK) tersebut, Kabupaten Bener Meriah sukses menerapkan Physical Distancing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bener Meriah, Sasmanto menyampaikan, pengalihan model pelayanan ini sebagai tindak lanjut edaran Ditjen Dukcapil Nomor 443.1/ 2987/dukcapil tanggal 16 Maret 2020 dan instruksi Bupati Bener Meriah Nomor 02 tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencegahan Covid-19, serta beberapa kebijakan lainnya mulai dari tingkat Pusat, Provinsi maupun Kebijakan Kabupaten/Kota yang terkait pencegahan Covid-19.
“Ada beberapa poin penting yang diamanatkan dalam regulasi tersebut diantaranya, menghimbau kepada warga untuk menunda ke Disdukcapil apabila tidak mendesak, menjaga kebersihan dan jaga jarak atau sosial distancing serta menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang kecuali bagi yang sangat mendesak seperti keperluan BPJS, Rumah Sakit, Tes TNI-Polri bisa tetap dilayani dengan cara layanan online baik melalui Aplikasi maupun WhatsApp.
Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kependudukan ditengah Pandemi Covid-19 ini tetap berjalan tanpa harus ada pertemuan langsung antar masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan petugas,” ujar Sasmanto, Rabu (1/4/2020).
Selain pengalihan layanan, Disdukcapil juga telah menyiapkan tempat cuci tangan di pintu masuk dan keluar serta memberikan batasan tempat duduk di ruang tunggu, sehingga jarak duduk warga tetap mengacu pada anjuran pemerintah yaitu Jaga Jarak minimal 1 meter.
Ia juga menambahkan, setelah diberlakukan pengalihan layanan online, saat ini sudah tidak ada lagi penumpukan warga di Disdukcapil, kecuali 1 atau 2 orang itupun karena kebutuhan sangat mendesak seperti Perekam KTP-EL yang memang harus dihadiri langsung oleh masyarakat, karena kebutuhan mendesak, ini sangat efektif untuk memutuskan rantai penularan virus Covid-19.
Selanjutnya ia mejelaskan, Layanan online via WhatsApp ini dilakukan dengan cara menghubungi Petugas Registrasi Kampung (PRK) yang ada dikampung masing-masing dan kemudian PRK memverifikasi berkas serta didaftarkan ke petugas Dukcapil sesuai Nomor layanan Dokumen dimaksud atau dapat juga didaftarkan langsung oleh Masyarakat yang sangat mendesak, Melalui :
1. KTP-EL dan KIA Nomor : 082370518852
2. KK, Surat Pindah dan Akte : 08126939324
3. Update Data : 085277017114
4. Informasi : 08126939324.(*)
• Dampak Wabah Virus Corona, Inggris dan Australia Minta Warganya Tinggalkan Indonesia
• Aceh Tamiang Mulai Gunakan Rapid Test, Screening Virus Corona
• Banyak Digunakan saat WFH, Sri Mulyani Kejar Pajak Aplikasi Video Conference