Update Corona Aceh Besar
Warga Gue Gajah Protes Penutupan Jalan, Sempat Bersitegang, Ini Penegasan Muspika Darul Imarah
Pemasangan portal-portal di jalan masuk ke permukiman warga di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, mulai memunculkan protes dan gejolak dari warga
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemasangan portal-portal di jalan atau penutupan jalan masuk ke permukiman warga di Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, mulai memunculkan protes dan gejolak dari warga setempat.
Pasalnya, sebagian akses jalan utama ditutup mati, sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan menyulitkan warga dalam situasi emergency (darurat).
Kondisi emergency tersebut, misalnya bagi warga yang sakit dan butuh pertolongan cepat atau hal penting lainnya.
Protes tersebut muncul dari sejumlah warga Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang tidak terima Jalan Utama Al-Hikmah, ditutup mati dan dialihkan ke ruas jalan lainnya yang dinilai berputar-putar, yakni ke Jalan Pintu Air, desa setempat, Rabu (1/4/2020) siang.
Bahkan protes sejumlah warga itu pun sempat berlangsung tegang, sehingga mulai Camat Darul Imarah, Drs Syarifuddin dan Kapolsek Iptu Suriya SPdI serta anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyambangi lokasi dan menyejukkan suasana di sana.
• Terkait Listrik Gratis 3 Bulan, PLN Tapaktuan Masih Tunggu Instruksi dari Pimpinan
"Tiga malam lalu, warga dari dua dusun, yakni Cok rangkang dan Zaimum, menggelar rapat.
Keputusannya, jalan utama boleh dipasang portal, tapi tidak ditutup mati dan akan dibuka kembali pukul 05.30 WIB, sesuai maklumat bersama Forkompimda Aceh yang memberlakukan jam malam, mulai pukul 20.30 WIB sampai 05.30 WIB," sebut seorang warga kepada Serambinews.com.
Namun, kenyataannya kesepakatan rapat tersebut justru berbeda penerapannya di lapangan, dimana Jalan Utama Al-Hikmah yang menjadi akses ribuan warga, ditutup mati dan dialihkan ke Jalan Pintu Air, untuk proses keluar masuk kendaraan.
• Cegah Penyebaran Covid-19, Mapala Leuser Unsyiah dan BPBA Pasang Wastafel Portable di Tempat Publik
"Jalan Pintu Air itu, jangankan untuk selisih dua mobil, untuk selisih mobil dan sepeda motor saja ngak bisa dan salah satunya harus berhenti.
Bayangkan saja, kalau sesuatu terjadi, apa itu warga yang sakit dan perlu penangganan cepat atau bencana alam yang terjadi dan tidak pernah kita ketahui, sudah kalang kabut semua, karena jalan utama ditutup mati," ujar warga itu.
Sumber Serambinews.com yang minta tidak disebutkan namanya itu pun mengungkapkan bukan virus Corona (Covid-19) lagi yang dikhawatirkan menjangkiti warga.
Tapi, justrukonflik sosial di dalam masyarakat yang akan terjadi, bila hal itu tidak disikapi secara cepat oleh pemerintah daerah.
"Ada sebagai warga sudah suka-suka. Tadi, karena sudah ribut-ribut, akhirnya portal yang dipasang mati di jalan utama tersebut sudah dibuka paksa.
Itu pun setelah ada adu mulut antara warga yang protes dengan warga yang memasang portal tersebut," pungkas warga itu.
• ODP di Abdya Bertambah Menjadi 3 Orang, Ini Jumlah Warga Pulang Kampung
Sementara Keuchik Gue Gajah, Suhaimi SSos, yang dihubungi Serambinews.com menyebutkan perselisihan antara warganya itu sudah selesai.
"Hanya mis komunikasi dan sudah selesai. Kalau pun ada riak-riak kecil yang terjadi hanya kesalahpahaman," sebutnya.
Tapi, menurut Suhaimi, dirinya tidak pernah mengizinkan penutupan mati jalan utama tersebut dengan portal, karena secara tertulis dan aturan dari pemerintah tidak ada.
Melainkan hal tersebut hanya inisiatif warga dalam mengamankan desa agar tidak masuk orang dari luar desa itu, saat jam malam diberlakukan mulai pukul 20.30 WIB sampai 05.30 WIB.
Lalu, dari kegiatan tersebut juga tidak ada dana desa yang diplotkan khusus untuk kegiatan itu.
Karena apa yang dilakukan itu belum ada aturan tertulis serta intruksi pemerintah.
• Wanita Ini Mengaku ODP Corona Untuk Kelabui Petugas Satpol PP yang Sedang Razia
Tidak Ada Dasar Hukum dan Intruksi Khusus
Muspika Darul Imarah, (Camat Drs Syarifuddin, Kapolsek Iptu Suriya SPdI, dan Pgs Danramil Letda Inf Danny) yang dihubungi Serambinews.com, terpisah Rabu (1/4/2020) mengeluarkan pendapat dan pandangan sama, yakni pemasangan portal mati itu tidak ada dasar hukum, aturan, serta intruksi khusus pemerintah.
"Pemasangan portal itu tidak ada aturan atau perintah khusus pemerintah.
Kalau pun itu inisiatif warga untuk mengamankan desanya agar tidak masuk orang luar, harusnya disesuaikan dengan jam malam diberlakukan, mulai jam 20.30 WIB dan jam 05.30 WIB sudah harus dibuka kembali.
Bukan memasang portal mati," tegas Kapolsek Darul Imarah, Iptu Suriya.
Karena, itu pihaknya (Muspika Darul Imarah) sudah mengimbau kepada seluruh keuchik di kecamatan itu agar mengingatkan warganya.
Untuk tidak salah memahami aturan dan penerapan jam yang diberlakukan oleh pemerintah selama dua bulan mulai 29 Maret sampai 29 Mei 2020.(*)
• Kepala Ombudsman Nilai Penerapan Jam Malam di Aceh Offside dan Over Acting