Minggu, 12 April 2026

UPDATE CORONA DI INDONESIA

Waspada Corona, Kemenag Terapkan Pendaftaran Nikah Online, Begini Caranya

Masukkan data calon suami dan calon istri, checklist dokumen, masukkan nomor HP, unggah foto dan cetak bukti pendaftaran.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Tommy Kurniawan dan istrinya Lisya Nurrahmi pada malam resepsi pernikahan di Hermes Hotel Banda Aceh, Minggu (18/2/2018). 

Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) RI memberlakukan daftar nikah online untuk mencegah penyebaran Covid-19, Rabu (1/4/2020).

Pendaftaran nikah online tersebut dapat dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id.

Kementerian Agama menginformasikan terkait daftar nikah online ini pada website bimasislam.kemenag.go.id serta pada akun media sosial Bimas Islam @bimasislam.

Pada akun Instagram, Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) menjelaskan bahwa daftar menikah bisa dilakukan online.

“#TemanBimasIslam, Sudah punya rencana menikah, eh ada pandemic Covid-19? Gak perlu ke KUA, kini daftar nikah bisa Online lohh. Akses ke Simkah.Kemenag.go.id aja, mudah kok. Yuk daftar?,” tulisnya pada akun tersebut.

Lalu bagaimana cara? Simak berikut ini.

Akses simkah.kemenag.go.id

Klik daftar nikah

Pilih nikah dimana:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan,
b. Tanggal dan jam

Masukkan data calon suami dan calon istri, checklist dokumen, masukkan nomor HP, unggah foto dan cetak bukti pendaftaran.

Tips nikah saat pandemi Covid-19

Beritahukan kepada para tamu yang telah diundang setidaknya lima hari sebelum pesta dilaksanakan bahwa acara ditunda atau batal, agar tidak terjadi miss komunikasi antara pihak pemberi undangan dengan penerima undangan.

Berbahaya bila pesta didatangi oleh orang dari wilayah terinfeksi, karena ia bisa menularkan kepada orang yang menghadiri pesta pernikahan.

Terkait Satu ODP di Simeulue, Begini Kondisi Kesehatan dan Riwayat Perjalanannya

Virus Corona Ancam Pelaksanaan Ibadah Haji, Arab Saudi Umumkan Ini Kepada Umat Islam

PLN Siap Bebaskan Tarif Listrik bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA, Kebijakan Ini Berlaku 3 Bulan

Pikirkan dahulu gejala apa yang akan terjadi, bisa membahayakan para tamu, bahwa pada pengantin sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved