Breaking News

Fakta-fakta Syekh Puji Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Dilapor Keluarga Sendiri, Terancaman Hukuman Kebiri

Kabar kontroversial kembali datang dari Syekh Puji. Kali ini, Syech puji menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D.

Editor: Amirullah
You Tube
Syekh Puji 

Keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," ungkap Arist.

"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

3. Ancaman hukuman

Atas perbuatannya tersebut, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain hukuman penjara, Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa tindakan kebiri.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist.

4. Bukan kali pertama

Perbuatan menikahi anak di bawah umur ini bukanlah yang pertama bagi Syekh Puji.

Sebelumya, ia telah menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun pada 2008 silam.

Hal tersebut membuatnya mendapat banyak kecaman hingga dipolisikan.

Ia kemudian dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada Syekh Puji karena terbukti bersalah dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Syekh Puji mengawini Ulfa yang saat itu masih kelas 8 SMP dari Kecamatan Klepu, Kabupaten Semarang, sebagai istri kedua dengan alasan dijadikan direktur di perusahaannya.

Syekh Puji juga menjanjikan istrinya itu akan menjadi direktur termuda di Indonesia.

()
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved