Fakta-fakta Syekh Puji Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Dilapor Keluarga Sendiri, Terancaman Hukuman Kebiri

Kabar kontroversial kembali datang dari Syekh Puji. Kali ini, Syech puji menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D.

Editor: Amirullah
You Tube
Syekh Puji 

Kabar terbaru Lutfiyana Ulfa istri Syekh Puji (instagram/@rani_pujiastri)

Pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.

Rumah tangga mereka diketahui masih bertahan hingga kini dan dikaruniai tiga anak.

(Tribunstyle.com / Amir)

()

Syekh Puji dan istri pertama (Kolase suryamalang.com)

Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Pengedar Sabu, Bandar Asal Pidie Masih Diuber

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Punya Rencana Licik Setelah Bunuh Suami

Stok Desinfektan Tinggal untuk Sepekan Kedepan, BPBD Aceh Tamiang Berburu Cairan Pemutih Pakaian

Selain hukuman penjara, Syekh Puji bisa mendapat hukuman berupa tindakan kebiri atas perbuatannya ini.

Heboh Syekh Puji menikahi anak berinisial D yang berumur 7 tahun. Pihak keluarga menentang dan lapor polisi. Ketua Komnas Anak sebut tangani dengan cara luar biasa.

Syekh Puji atau Purnomo Cahyo Widianto baru-baru ini membuat geger media massa.

Sebelumnya Syekh Puji pernah membuat jagad maya geleng-geleng kepala dengan aksinya menikahi seorang anak dibawah umur.

Sepuluh tahun yang lalu Syekh Puji menikahi Luthfiana Ulfa yang sedang berusia 12 tahun.

Kali ini, pria berusia 54 tahun ini kembali membuat masyarakat tak habis pikir.

Dirinya kembali menikahi anak berusia 7 tahun.

()

Syekh Puji dan istrinya, Lutfiana Ulfa yang menikah pada 2008 lalu (net)

Nafa Urbach sempat bereaksi akan hal itu, dirinya mengunggah foto dengan menandai KPAI untuk mencari kebenaran.

Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Ketua Komnas Anak membenarkan kabar tersebut pada Rabu, (1/4/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved