Fakta-fakta Syekh Puji Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Dilapor Keluarga Sendiri, Terancaman Hukuman Kebiri
Kabar kontroversial kembali datang dari Syekh Puji. Kali ini, Syech puji menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D.
Arist Merdeka Sirait mengatakan pernikahan Syekh Puji dengan bocah berusia 7 tahun itu sudah berlangsung pada tahun 2016 lalu.
Namun kejadian pernikahan di bawah umur tersebut baru saja dilaporkan oleh keluarga ke Polda Jawa Tengah.
Ketua Komnas Anak itu menerangkan jika pihak keluarga besar dari Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto dan Joko Lelono menyayangkan hal tersebut.
Pihak keluarga merasa tidak menyetujui apa yang dilakukan Syekh Puji.
Terlebih sebelumnya pria berusia 54 tahun ini sempat membuat ramai publik karena menikahi Ulfa pada 2008 lalu.

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Anak (instagram Komnas Anak)
Menurut Arist, Syekh Puji dapat dikenakan tambahan pidana dari sepertiga ketentuan pidana pokoknya dahulu.
Mengingat ia pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dari perkara yang sama.
Ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dari perbuatannya tersebut, Syekh Puji dapat terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Arist menambahkan jika hukuman yang dapat diterima pria berjenggot itu akan lebih kejam dengan penjara seumur hidup atau bahkan kebiri menggunakan suntik kimia.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Syekh Puji dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak karena telah melakukan tindak tersebut selama dua kali.
Menurut Arist, saat ini Polda Jawa Tengah akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan oleh keluarga dari Syekh Puji ini.
Arist menambahkan Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah akan mendampingi pelaporan dari keluarga Syekh Puji di Polda Jateng, Semarang.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.
Heru Budhi Sutrisno, S.H., M. H sebagai pendamping hukum dan Tim Advokasi dari Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang telah mengawal kasus ini.
Arist juga menyampaikan jika pihak Komnas Perlindungan Anak telah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk dibawa kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.
Bagi Arist, KPAI tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.
Namun hingga saat ini, Syekh Puji belum memberikan keterangan apapun.
(TribunStyle.com/TsaniaF) / (Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 4 Fakta Syekh Puji Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Dilaporkan Keluarga hingga Ancaman Hukuman Kebiri