Update Corona di Aceh

Malam Keempat Jam Malam, Jalanan di Banda Aceh Sangat Sepi, Begini Komentar Warganet

“Jam Malam? warga dilarang keluar malam,karena Corona bekerjanya malam2 ya... boleh ketawa ga ya??

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Zaenal
SEARMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Capture video live Facebook Serambinews.com memperlihatkan suasana jalan di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, sangat sepi pada Rabu (1/4/2020). Ini adalah malam keempat penerapan jam malam di Aceh, dalam rangka darurat perang melawan corona. 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemberlakuan jam malam di Provinsi Aceh, telah memasuki malam keempat, Rabu (1/4/2020).

Amatan Serambinews.com, suasana malam ini di Kota Banda Aceh terlihat sangat sepi dan mencekam.

Jalanan terlihat kosong melompok.

Hanya ada satu dua mobil yang nekat berjalan, mungkin karena ada keperluan yang sangat mendesak.

Di beberapa persimpang aparat gabungan terlihat siaga dan memblokade jalan dengan barrier dan peralatan lainnya.

Sementara di jalan atau lorong-lorong masuk ke kampung (gampong) telah ditutup dengan portal dan kayu.

Di jalan utama masuk gampong kampung, sejumlah anak muda terlihat menjaga ketat areal kampungnya.

Seperti terekam dalam siaran langsung di Facebook Serambinews.com malam ini, suasana sangat sepi terekam di sepanjang jalan dari arah Lambaro hingga ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Warga Gue Gajah Protes Penutupan Jalan, Sempat Bersitegang, Ini Penegasan Muspika Darul Imarah

Hingga pukul 00.30 malam ini, video siaran langsung di Facebook Serambinews.com ini menjangkau 33 ribu pengguna facebook dan mencatat 13 ribu tayangan.

Ada 98 warganet yang meninggalkan komentarnya.

Sebagian warganet mempersoalkan penerapan jam malam dalam rangka melawan virus corona.

Ada pula yang mengaku heran dengan penerapan jam malam, sementara bandar udara tidak dihentikan.

Selain itu, paginya pasar-pasar juga sangat ramai dengan kumpulan warga yang pada malamnya tidak boleh ke luar.

SIANG CORONA BBOK YA. MALAM BARU BERKELIARAN,” tulis pemilik akun Ajier Aceh.

Jam Malam? warga dilarang keluar malam,karena Corona bekerjanya malam2 ya... boleh ketawa ga ya??

Bandara bagaimana?,” tulis pemilik akun Voo Z Voo Z.

 “Jam mlm di maksud untuk mengurangi keramaian.... tapi di Gampong Gampong yg ada di seputaran kota Banda Aceh pemuda Gampong nongkrong membuat keramaian.... sama juga boong,” tulis akun Agus Sulyami.

Ada juga warganet yang mendukung penerapan jam malam dan mendoakan agar keadaan ini segera membaik.

Semoga dgn ijin allah musibah wabah covid 19 cpt hilang sgt kta syangi nmun demi kebaikan kta bersama hrs kta jlani,” tulis pemilik akun Saifulbahri.

Sebagian warganet malam mempertanyakan penerapan jam malam tidak efektif jika tidak diimbangi dengan penutupan bandara.

Lagi, Pedagang Kedai Aceh di Malaysia Bagikan Bantuan, Kali Ini di Posko Putra Permai Seri Kembangan

Tentang Darurat Sipil, Begini Gambarannya  

Idham Azis: Polri Dukung Penerapan Status Darurat Sipil, Sesuai dengan Maklumat Kapolri

Dikritik

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, SH menilai pemblokiran jalan dan penerapan jam malam di Aceh offside atau over acting.

"Hemat saya, pemberlakuan jam malam dan pemblokiran jalan tidak sesuai dengan semangat social distancing atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Taqwaddin menjawab Serambinews.com, Rabu, (1/4/2020).

"Kita perlu bedakan antara Darurat Kesehatan dengan Darurat Sipil," tambah dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah ini.

Menurutnya, Darurat Sipil diatur dalam UU Keadaan Bahaya (1959), dimana Pemerintah sebagai Penguasa Sipil yang membolehkan bertindak represif kepada warganya.

Sedangkan pemberlakuan jam malam adalah pola pendekatan yang lazim dalam kondisi Darurat Sipil guna menghadapi pemberontakan.

Kondisi Aceh saat ini, katanya, belum membahayakan atau belum keadaan luar biasa.

"Sehingga penerapan jam malam menurut saya offside atau over acting. Karenanya, perlu dihentikan," pinta Taqwaddin, mengingatkan para pemangku kebijakan di Aceh saat ini.

Taqwaddin menambahkan, kebijakan Pemerintah Pusat terhadap upaya mencegah dan menanggulangi bencana penyebaran virus Corona sudah tepat.

Sebab, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Perpu, PP, Perpres, yang diikuti dengan beberapa peraturan menteri, serta surat edarannya.

Viral, Di Malaysia Sejumlah Hotel Ikut Berperan Bangkitkan Semangat Warga, Kirim Pesan Lewat Lampu

VIDEO - Hasil Swap PDP Corona Almarhum EY Asal Aceh Utara Ternyata Negatif

Jadi, kata Taqwaddin, payung hukum kebijakan sudah cukup memadai.

Sehingga Pemerintah Daerah tinggal melaksanakan saja dengan mempedomani pada kebijakan presiden.

Sebaiknya, begitu terkait pemblokiran jalan, malah terkesan lockdown.

Padahal, katanya, Presiden sudah berulangkali menegaskan bahwa Indonesia telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau social distancing, bukan lockdown.

"Mari kita hormati keputusan ini," ajaknya.

Menurutnya, Pemerintah Pusat tentu saja sudah melakukan analisis mempertimbangkan dan menghitung segala sesuatu terkait dengan kebijakannya.

Makanya jika dicermati ketentuan yang mengatur pemberlakukan Darutat Kesehatan Masyarakat adalah merujuk pada UU Karantina Kesehatan, bukan pada UU Negara Keadaan Bahaya.

Hal ini, sebutnya, menyiratkan bahwa Pemerintah Pusat masih mengupayakan cara-cara yang normal.

Tetapi, Presiden juga menyatakan apabila kondisi negara makin rumit dan muncul keadaan bahaya, mungkin UU Keadaan Bahaya akan diterapkan dengan memberlakukan Darurat Sipil.

Jadi, sebutnya, apa yang dilakukan di Aceh sekarang, sepertinya mendahului kebijakan Pemerintah Pusat.

"Maka itu. Saya katakan offside, kita perlu bedakan antara Darurat Kesehatan dengan Darurat Sipil," ujara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved