Nasir Djamil: Perppu 1/2020 Berpotensi Menyuburkan Korupsi

Anggota Komisi Hukum DPR RI, M Nasir Djamil menyatakan Presiden Jokowi tidak teliti saat menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Anggota DPR-RI asal Aceh, M Nasir Djamil SAg MSi. 

Jelasnya, sambung Nasir, keputusan yang diambil terkait dengan pandemi virus corona pasti keputusan tata usaha negara yang bersifat konkrit , individual, dan final,

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Presiden, saya meminta agar ketentuan penutup dalam Perppu tersebut segera dikoreksi. Presiden harus waspada dengan ketentuan yang bersifat "jebakan batman" dan terkesan kebal hukum," tutup Nasir Djamil.(*)

Anjuran Tak Shalat Jamaah di Masjid Selama Wabah Corona, UAS: Kita Pilih Keselamatan

Dampak dari Virus Corona, Bisnis Hotel di Banda Aceh Nyaris Tutup, Mulai Merumahkan Karyawan

Tindak Lanjuti Seruan MPU Aceh, Pemko Langsa Imbau Pengurus Masjid Terapkan Physical Distancing

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved